Polda Sumsel Tangkap Lima Pelaku Illegal Logging di Hutan Lindung Muba

insert88.com, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sebanyak lima orang tersangka berinisial S, R, Rr, MA, dan H ditangkap saat melintas di Jalan Raya Palembang–Jambi KM 81, tepat di depan Mapolsek Babat Supat, pada Senin pagi (28/4/2025). Mereka diamankan bersama lima unit truk yang mengangkut total 150 batang kayu log berbagai jenis, seperti Kayu Meranti dan Rimba Campuran.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung tersebut.

“Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti saat mereka hendak membawa kayu hasil tebangan keluar dari wilayah hutan,” ujarnya.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kayu-kayu yang diangkut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang merupakan dokumen legal wajib dalam pengangkutan hasil hutan.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Salah satu tersangka, MA, mengaku bahwa dirinya hanya disuruh mengangkut kayu tanpa mengetahui kelengkapan dokumen yang dimiliki.

“Kami hanya sopir, disuruh angkut saja,” ujar MA dalam keterangannya kepada penyidik.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal logging yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas AKBP Listiyono.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait