Insert88.com, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam dua bulan terakhir. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MBA, Polda Sumsel, Jumat (31/10/2025), dipimpin Plt Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H. Kegiatan disaksikan perwakilan Kejaksaan, Propam, serta sejumlah pejabat utama Polda Sumsel.
Dalam keterangannya, AKBP Syeh Kopek menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 16 laporan polisi sepanjang September hingga Oktober 2025, dengan 20 tersangka yang berhasil diamankan.
“Dari seluruh perkara itu, kami amankan sabu seberat 1.863,57 gram dan 6.466 butir ekstasi. Sebagian sudah ditetapkan untuk dimusnahkan, sementara sebagian kecil disimpan untuk kepentingan persidangan dan laboratorium,” ujarnya.
Kasus-kasus tersebut diungkap di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan, yakni Palembang (6 kasus), Musi Banyuasin (4 kasus), PALI (2 kasus), serta masing-masing satu kasus di Muara Enim, OKI, Banyuasin, dan Prabumulih.
Menurut Syeh Kopek, modus penyelundupan yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari jalur darat antarprovinsi hingga distribusi lokal menggunakan transportasi umum dan jalur alternatif di perbatasan.
Polisi memperkirakan, jumlah barang bukti yang disita tersebut setara menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukti nyata keseriusan Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Syeh Kopek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal.
Selain sabu dan ekstasi, Ditresnarkoba juga menemukan indikasi meningkatnya peredaran tembakau sintetis (Sinte) di sejumlah daerah di Sumsel. Jenis narkoba baru ini dinilai berbahaya karena peredarannya cenderung menyasar anak muda dan dilakukan melalui media sosial.
“Sinte ini mulai banyak beredar di kalangan remaja. Kami minta masyarakat lebih waspada dan proaktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan,” tutup Syeh Kopek.
Polda Sumsel menegaskan komitmen untuk terus memperkuat operasi penegakan hukum terhadap jaringan pengedar hingga ke tingkat pemasok. Kolaborasi lintas instansi, termasuk dengan BNN dan pemerintah daerah, disebut menjadi strategi utama untuk menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sumsel.







