Polda Sumsel Bongkar Gudang Oplosan LPG 3 Kg di Palembang, Empat Pelaku Ditangkap

Insert88.com, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang beroperasi secara ilegal di Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara sekaligus masyarakat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di sebuah gudang yang berada di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang. Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kg.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D (36) selaku pemodal utama, YA (36) sebagai pemilik lahan sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) yang berperan sebagai pekerja atau tukang oplos, serta R (40) yang bertugas sebagai sopir pengangkut. Seluruh tersangka merupakan warga Kota Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berjalan dalam kurun waktu cukup lama dan dilakukan secara terorganisir.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengoplosan LPG subsidi ini telah berlangsung sekitar lima bulan,” kata Doni dalam keterangan resminya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi 3 kg ke dalam satu tabung LPG non-subsidi 12 kg. Dari setiap tabung gas hasil oplosan yang dipasarkan, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu.

“Modus operandi yang digunakan yakni dengan menempatkan tabung LPG 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu menyambungkannya menggunakan pipa agar gas dapat dipindahkan,” jelas Doni.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan barang bukti berupa 426 tabung LPG subsidi 3 kg, 135 tabung LPG 12 kg, tiga unit timbangan, 19 pipa sambungan, lima obeng, empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning LPG 3 kg, serta 300 buah karet rubber seal.

Polda Sumsel menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada terganggunya distribusi LPG bersubsidi bagi masyarakat kecil yang berhak menerima.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Aparat akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik praktik ilegal ini.

Pos terkait