PALEMBANG – Belum lama setelah dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kawasan Pasar Sako kembali dipadati Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai area terlarang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pascapenertiban.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Sialang, Kecamatan Sako, Dan Iqbal, menegaskan bahwa penataan kawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui aksi penertiban sesaat, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
“Kalau melihat kondisi sekarang pedagang kembali berjualan di lokasi yang sebelumnya sudah ditertibkan, berarti pengawasan harus diperkuat. Penertiban harus dibarengi dengan konsistensi, pengawalan, dan monitoring secara terus-menerus agar kondisi yang sudah ditata tidak kembali seperti semula,” ujarnya, Jum’at (7/8/2026).
Menurut Dan Iqbal, para pedagang yang kembali melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang telah dilarang dapat dikategorikan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau masih ada pelaku usaha yang kembali berjualan di sana, itu merupakan pelanggaran terhadap aturan yang sudah dibuat. Karena itu aparat harus kembali bergerak melakukan penertiban,” tegasnya.
Ia menilai, keberadaan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah sangat penting untuk memastikan hasil penertiban tidak hanya bersifat sementara.
“Minimal Satpol PP berada di lokasi selama sekitar satu bulan ke depan agar pedagang yang masih membandel tidak kembali berjualan. Pengawasan yang berkelanjutan akan memberikan efek jera sekaligus memastikan kawasan tetap tertib,” katanya.
Dan Iqbal menambahkan, pihak kelurahan maupun kecamatan siap bersinergi dalam menjaga ketertiban. Namun, menurutnya, diperlukan dukungan penuh dari aparat penegak Perda agar masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang telah ditegakkan.
“Kami siap bekerja sama, tetapi tentu diperlukan kewenangan dan ketegasan aparat agar masyarakat takut melanggar dan taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Kembalinya aktivitas PKL di kawasan yang baru saja ditertibkan menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Palembang. Tanpa pengawasan yang berkesinambungan, penertiban berpotensi hanya menjadi langkah sementara yang tidak memberikan dampak nyata terhadap penataan kawasan maupun ketertiban ruang publik.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada kegiatan penertiban, tetapi juga memastikan hasilnya tetap terjaga melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan yang berkelanjutan.







