insert88.com, PALEMBANG – Tim kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilaporkan sejak Oktober 2024, secara resmi mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan, Rabu (04/06/25).
Pengaduan ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi hukum terkait harapan akan profesionalisme dan netralitas dalam penanganan kasus oleh penyidik.
Advokat Ahmad Rendy, S.H., dari kantor hukum Ahmad Rendy & Partners, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 052/ARP/LP.PID/V/25 tertanggal 15 Mei 2025. Perkara yang dimaksud mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/X/2024/SPKT/Polda Sumsel, yang menyangkut dugaan penggelapan dengan terlapor berinisial K dan N.
Dalam keterangannya kepada media usai mendampingi klien di Mapolda Sumsel, Ahmad Rendy menjelaskan bahwa pihaknya merasa perlu menyampaikan masukan terkait proses penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Tujuan utama kami adalah agar proses hukum berjalan secara objektif, terbuka, dan berkeadilan. Kami berharap setiap fakta dan bukti yang telah disampaikan dapat dipertimbangkan secara utuh,” ujar Rendy.
Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, pihak pelapor belum memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tim kuasa hukum berharap adanya komunikasi yang transparan sebagai bagian dari hak-hak pelapor dalam proses hukum.
Selain itu, Rendy turut menyampaikan pandangannya terkait penggunaan dokumen surat kuasa yang ditandatangani oleh pihak yang telah meninggal dunia, yang menurutnya perlu ditelaah secara cermat berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku.
“Semua masukan ini kami sampaikan dalam rangka memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang pihak manapun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kontribusi terhadap perbaikan sistem peradilan pidana.
“Kami percaya Propam akan menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional dan objektif, demi menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum,” tutupnya.







