Palembang – Insert88.com – Tujuh dari sembilan anggota komplotan pencurian minimarket berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan. Tiga dari tujuh pelaku merupakan perempuan muda. Penangkapan ini dilakukan di Jakarta pada Desember 2024 setelah pihak kepolisian melacak keberadaan kendaraan yang digunakan pelaku.
Komplotan ini diketahui berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. Mereka telah melancarkan aksinya di sejumlah minimarket di Jabodetabek, Jambi, Riau, dan Lampung. Dalam setiap aksinya, para pelaku menjalankan peran yang terorganisir dengan baik.
1. Agustinus Setiadi (44), Dessy Haumahu (49), dan Verena Judith (31) bertugas masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir.
2. Dewi Inayah (47) dan Tengku M. Farhan (22) memantau situasi di luar toko untuk memastikan kondisi aman.
3. Ferio Stevanto (44) bertindak sebagai sopir.
4. Merycan Aldo Memah (37) ikut masuk ke toko untuk memantau situasi di dalam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan bahwa komplotan ini melakukan pencurian dengan pemberatan di minimarket Indomaret Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, pada 29 Oktober 2024.
“Jumlah pelaku seluruhnya ada sembilan orang, tujuh sudah berhasil kami tangkap. Mereka ditangkap di DKI Jakarta setelah kami melacak keberadaan mobil tersangka,” ujar Indra Pada Kamis (9/1/25).
Para pelaku berpura-pura sebagai pelanggan dengan menanyakan harga barang kepada kasir untuk mengalihkan perhatian. Sementara itu, anggota lainnya memasukkan barang-barang curian seperti kosmetik dan barang bernilai jual lainnya ke dalam tas.
Aksi mereka terbongkar setelah penjaga toko mengecek rekaman CCTV dan menemukan adanya barang yang hilang. Dari kejadian ini, pihak Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 13,2 juta.
“Para pelaku tidak menggunakan senjata tajam. Mereka hanya mengandalkan modus mengalihkan perhatian dan berpura-pura belanja,” kata Indra.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
– Mobil Honda BRV warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2501 EGY, yang digunakan untuk menjalankan aksi.
– Tujuh unit ponsel milik pelaku.
– Beberapa topi yang digunakan oleh pelaku selama beraksi.
Dua anggota komplotan masih berstatus buron (DPO). Keduanya diduga berperan aktif dalam memasukkan barang curian ke dalam tas dan membawa barang curian ke mobil.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang buron. Kami mengimbau agar mereka menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Indra.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus memburu pelaku yang masih buron dan berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal lintas provinsi demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.







