Kapolda Sumsel Musnahkan 49,24 Kg Sabu Jaringan Internasional Golden Crescent

Palembang, insert88.com

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, sebanyak 49,24 kilogram sabu-sabu dari jaringan internasional Golden Crescent dimusnahkan. Sabu tersebut diketahui berasal dari kawasan Asia Barat, termasuk Afghanistan, Iran, dan Pakistan.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di lantai 7 Gedung Mapolda Sumsel dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi serta Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan deterjen. Campuran tersebut kemudian dituangkan ke dalam tong plastik berisi air dan cairan pembersih lantai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan lagi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menjelaskan bahwa barang bukti ini berasal dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent yang menyelundupkan sabu ke Indonesia.

“Sabu-sabu ini kita musnahkan hari ini demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Andi Rian dalam konferensi pers usai pemusnahan.

Penangkapan terkait barang bukti ini bermula dari pengembangan kasus di Lubuklinggau pada 23 Juli 2024. Saat itu, petugas berhasil mengamankan 3 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam mobil. Dari pengembangan kasus ini, penyidik melanjutkan operasi hingga ke Kota Bogor, Jawa Barat, pada 13 Desember 2024.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, berhasil ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Polisi menemukan barang bukti 50 paket sabu seberat total 49,24 kilogram. Paket-paket tersebut disimpan dalam dua karung plastik putih yang dilapisi plastik transparan dan dilakban cokelat.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi memberikan apresiasi kepada Polda Sumsel atas keberhasilannya memberantas jaringan narkoba internasional.

“Kami dari Pemerintah Sumsel memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Polda Sumsel. Ternyata Sumsel juga menjadi target jaringan narkoba internasional. Ini peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada,” ujar Elen Setiadi.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum di Sumsel dalam melawan peredaran narkotika. Diharapkan langkah ini dapat mengurangi ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Sumatera Selatan dan Indonesia secara keseluruhan.

 

Pos terkait