Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang Digeledah, Penyidik Sita Uang Puluhan Juta Terkait Kasus Sungai Lalan

Insert88.com, Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

 

Penggeledahan lanjutan ini dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1 yang berlokasi di kawasan Boom Baru, Palembang.

 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya pada Selasa (7/4/2026), setelah status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

Dari hasil penggeledahan terbaru, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

 

1 unit handphone

3 amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000

Beberapa amplop bekas penyimpanan uang

Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara

 

Seluruh barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan praktik korupsi dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan.

 

Dalam penggeledahan sebelumnya di dua lokasi berbeda di Palembang, yakni rumah seorang ASN berinisial YK dan mess ASN berinisial B (keduanya pegawai KSOP Palembang), penyidik juga telah menyita:

 

4 unit handphone dan 1 iPad

Emas sekitar 275 gram

Uang tunai Rp367 juta

1 unit sepeda motor Harley Davidson

Dokumen penting lainnya

 

Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aktivitas pelayaran di wilayah strategis Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang memiliki peran penting dalam distribusi logistik dan ekonomi daerah.

 

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan menindak tegas pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait