Joni Iskandar Kembangkan Kerupuk Ikan Putri Ayu Palembang, Produksi Capai 400 Bungkus per Hari

Insert88.com, PALEMBANG, Konsistensi dan keseriusan dalam membangun usaha berbasis pangan lokal membawa hasil nyata bagi Joni Iskandar, owner sekaligus pengusaha muda yang tergolong sukses asal Palembang.

Usaha Kerupuk Ikan Putri Ayu yang dirintis sejak masa pandemi Covid-19 tahun 2021 ini kini berkembang menjadi unit produksi kerupuk ikan skala lokal yang tertata, legal, dan memiliki jangkauan pemasaran lintas daerah.

Usaha ini berlokasi di Jl. Booster RT 06, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, KM 12, Palembang, Sumatera Selatan. Saat ditemui di lokasi produksi, Selasa (30/12/2025), Joni Iskandar didampingi Trya Aptryani menjelaskan bahwa usaha tersebut berawal dari keinginannya memiliki penghasilan mandiri saat masih duduk di bangku kelas XII SMA.

“Awalnya saya ikut membantu keluarga membuka usaha kerupuk. Dari situ saya belajar proses produksi hingga akhirnya fokus mengelola dan mengembangkan usaha ini,” ujar Joni.

Seiring berjalannya waktu, usaha yang awalnya berskala rumahan tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan. Dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun, Joni Iskandar berhasil membangun fasilitas produksi atau pabrik yang layak secara operasional, sekaligus memiliki armada kendaraan pick up sendiri untuk menunjang distribusi dan kegiatan usaha.

Capaian tersebut menegaskan posisi Joni Iskandar sebagai owner dan pengusaha muda yang tergolong sukses, karena mampu membangun usaha secara mandiri, berkelanjutan, dan terukur di usia relatif muda. Di bawah kepemimpinannya, Kerupuk Ikan Putri Ayu berkembang menjadi unit produksi yang menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Dari sisi legalitas, Kerupuk Ikan Putri Ayu juga telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Usaha ini telah mengantongi Sertifikat Halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor Sertifikat ID16110017663690424, yang diterbitkan pada 21 Mei 2024.

Selain itu, usaha Kerupuk Ikan Putri Ayu juga telah terdaftar secara resmi dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2703240244975, yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia pada 27 Maret 2024. Legalitas tersebut berlaku secara nasional dan menjadi dasar sah operasional usaha.

Dalam operasional sehari-hari, Kerupuk Ikan Putri Ayu menggunakan ikan sarden asli sebagai bahan baku utama yang dipadukan dengan tepung beras, tepung sagu, garam, dan penyedap rasa, dengan seluruh proses produksi dilakukan langsung di lokasi usaha.

Saat ini, usaha tersebut mempekerjakan sekitar 10 orang tenaga kerja dengan jam produksi mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kapasitas produksi mencapai 300–400 bungkus per hari atau sekitar 20 bal besar, dengan kebutuhan bahan baku berupa 3 karung tepung tapioka, 12 kilogram ikan sarden, serta 1–2 dus tepung beras per hari.

Dari sisi pemasaran, produk Kerupuk Ikan Putri Ayu telah menjangkau sejumlah daerah di luar Sumatera Selatan, seperti Batam, Lampung, Jakarta Selatan, serta beberapa wilayah di Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi dan kargo.

Di Palembang, distribusi rutin mencakup Pasar Palimo, kawasan Kalidoni, Talang Jambe, Talang Kelapa, Kebun Bunga, hingga Maskarebet, dengan penjualan harian mencapai ratusan bungkus.

Produk ini dipasarkan dengan harga Rp8.500 per bungkus untuk mitra reseller dan Rp10.000 per bungkus untuk konsumen umum. Joni menegaskan bahwa kualitas dan keamanan produk menjadi prioritas utama.

“Dengan bahan baku yang jelas, proses yang terkontrol, serta legalitas dan sertifikasi halal, kami ingin konsumen merasa aman dan percaya terhadap produk kami,” ujarnya.

Ke depan, Joni Iskandar menargetkan pada tahun 2026 Kerupuk Ikan Putri Ayu dapat berkembang lebih luas dengan membuka jaringan pemasaran dan cabang di sejumlah kota lain.
Informasi pemesanan dan kerja sama dapat diperoleh melalui 0895-6370-09088.

Pos terkait