Gunakan Barcode MyPertamina Palsu, Dua Sopir Diciduk Saat Isi Solar Subsidi

insert88.com, Palembang – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal. Dua orang sopir mobil box engkel ditangkap saat sedang melakukan pengisian BBM subsidi di salah satu SPBU di Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH, MSi, menjelaskan bahwa kedua pelaku tertangkap tangan saat mengisi BBM subsidi jenis solar menggunakan barcode MyPertamina palsu. Penangkapan dilakukan di SPBU yang berlokasi di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (11/3/2025).

Menurut Kombes Pol Bagus, praktik ilegal ini telah berlangsung selama tiga bulan. Kedua pelaku memanfaatkan barcode MyPertamina palsu untuk mengisi BBM subsidi jenis solar lebih dari satu kali dalam sehari. Mobil box engkel yang mereka gunakan telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM.

“Aksi mereka sudah berjalan selama tiga bulan. Dalam proses pengungkapan, mereka sudah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar menggunakan barcode palsu dalam satu hari. Mobil yang digunakan juga telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak solar,” ujarnya dalam konferensi pers di SPBU pada Kamis (13/3/2025).

Pihak kepolisian juga mengendus keterlibatan oknum petugas SPBU yang diduga mengetahui dan membiarkan praktik ini terjadi. Kombes Pol Bagus menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan oknum SPBU tersebut.

“Dari hasil investigasi awal, memang ada keterlibatan dari pihak SPBU yang tidak bertanggung jawab. Namun, kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka, bagaimana modus ini berjalan, dan sejak kapan praktik ilegal ini berlangsung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah.

Pos terkait