Insert88.com, Palembang – Ratusan massa dari Gabungan Aktivis Sumsel Menggugat (GASM) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Wali Kota Palembang, Jl. Merdeka No.1, Jumat (8/8/2025).

Mereka mendesak Wali Kota Palembang segera menonaktifkan sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Aksi ini dipimpin langsung oleh koordinator lapangan Yogi Bob, Nuris Bob, Maulana AHA, Bang Ben, Anas, dan Rizki, dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Palembang.

Menurut GASM, proyek IPAL dan PSDA yang berjalan sejak tahun anggaran 2012 hingga 2024 tidak hanya gagal memberikan solusi sanitasi bagi warga, tetapi justru menimbulkan masalah baru. Mereka menuding pelaksanaan proyek tersebut sarat penyimpangan, mulai dari lemahnya pengawasan, dugaan pengaturan tender, hingga indikasi tindak pidana korupsi.
Tiga pejabat aktif di lingkungan Dinas PUPR yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut adalah:
Kabid PSDA berinisial M
Kasi IPAL berinisial Y
PPK IPAL berinisial AA
“Banyak indikasi pengalihan piutang (cessie), gratifikasi, dan pengaturan proyek yang melanggar hukum. Kami minta Wali Kota segera menonaktifkan ketiga pejabat itu,” tegas Maulana AHA, Koordinator Aksi GASM, dalam orasinya.
Selain dugaan korupsi, GASM juga mempersoalkan pelanggaran hak normatif pegawai harian lepas (PHL) di unit PSDA dan IPAL. Jam kerja PHL disebut-sebut dikurangi sepihak dari enam menjadi lima hari kerja per minggu tanpa kompensasi, yang otomatis memotong pendapatan mereka.
GASM menilai hal ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Secara fisik, proyek IPAL disebut menyebabkan kerusakan jalan, kemacetan lalu lintas, penyumbatan saluran air, hingga banjir di berbagai titik. Di lokasi seperti Rusun Jl. Sekayu dan kawasan Bukit Lama, proyek IPAL bahkan dibiarkan terbengkalai tanpa sambungan listrik, sehingga dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran negara.
Dalam aksinya, GASM menyampaikan empat tuntutan kepada Pemkot Palembang:
1. Pencopotan dan penonaktifan Kabid PSDA, Kasi IPAL, dan PPK IPAL Dinas PUPR Palembang.
2. Kejaksaan Tinggi Sumsel segera menyelidiki dugaan korupsi, gratifikasi, dan permainan tender proyek IPAL dan PSDA.
3. Audit investigatif dan forensik terhadap penggunaan anggaran proyek IPAL dan PSDA sejak 2022 hingga 2024.
4. Keterbukaan informasi publik terkait dokumen proyek, termasuk kontrak, RAB, dan laporan fisik.

Mewakili Wali Kota Palembang, Asisten Staf Ahli Wali Kota, M Hadsarudin Hadjar, hadir menemui massa aksi. Ia menyatakan bahwa Pemkot menerima aspirasi yang disampaikan GASM.

“Saya ditugaskan langsung oleh Pak Wali Kota untuk menerima aspirasi ini. Intinya, semua tuntutan dan permintaan penonaktifan pejabat terkait akan kami sampaikan ke Pak Wali Kota,” ujar Hadsarudin.
Sementara itu, Maulana AHA menegaskan bahwa GASM akan terus melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak direspons dalam waktu satu minggu. “Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan menggelar aksi besar-besaran lagi, bahkan mendatangi Kejati Sumsel,” tegasnya.







