Dituding Lakukan Pelecehan, Advokat Senior Hasanal Mulkan Beri Klarifikasi

Insert88.com, Palembang – Isu dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang akademisi sekaligus praktisi hukum di Palembang kini mendapat bantahan langsung dari pihak terlapor.

Advokat senior yang juga Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan nama baiknya secara serius.

Hasanal membantah laporan yang dilayangkan seorang mahasiswi berinisial LF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa, 16 Desember 2025, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B-3856/XII/2025/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Saat ditemui di kantornya di Jalan Musi VI Way Hitam, Palembang, Senin (5/1/2026), Hasanal menegaskan peristiwa sebagaimana dituduhkan tidak pernah terjadi.

“Tuduhan itu sama sekali tidak benar. Kondisi kantor saat itu ramai, terbuka, dan banyak orang. Tidak ada ruang, waktu, maupun situasi yang memungkinkan terjadinya perbuatan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Ia kemudian memaparkan kronologi kejadian yang menurutnya telah disalahartikan. Hasanal menjelaskan, LF pertama kali datang ke kantornya pada 10 Desember 2025 untuk menyerahkan tugas kuliah. Namun, staf kantor menolak karena dinilai tidak etis menyerahkan tugas akademik di kantor pribadi advokat. Pada 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, LF kembali mendatangi kantor tersebut bersama dua rekannya dan langsung masuk ke ruang rapat terbuka tanpa mengisi buku tamu.

“Di ruangan itu sedang berlangsung aktivitas kantor. Ada rekan advokat, staf administrasi, serta pelamar kerja yang mengikuti wawancara,” jelas Hasanal.

Ia menyebut sejumlah pihak yang berada di lokasi saat itu, antara lain Sagito, S.H., M.H., Subarata, S.H., M.H., Medi Ramadoni, S.H., M.H., Ardiansyah, S.H., M.Si., Rico, S.H., serta staf kantor lainnya.

Menurut Hasanal, pertemuan tersebut hanya berkaitan dengan penyerahan makalah kuliah. Ia mengaku sempat memberikan teguran akademik atas keterlambatan pengumpulan tugas.
Dalam percakapan tersebut, kata Hasanal, LF justru memperlihatkan sejumlah foto pribadi di ponselnya.

“Saya menegur secara normatif sebagai dosen. Tidak ada sentuhan fisik, tidak ada pelecehan, dan semua terjadi di ruang terbuka dengan banyak saksi,” ujarnya.

Hasanal juga menilai pemberitaan yang berkembang tidak berimbang dan berpotensi menggiring opini publik sebelum fakta diuji secara hukum. Ia menilai kondisi tersebut telah berdampak langsung pada reputasinya.

Atas dasar itu, Hasanal mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik LF ke Polda Sumatera Selatan pada 29 Desember 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1812/XII/2025/SPKT/Polda Sumsel.
Laporan tersebut menggunakan Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Nama baik saya sebagai dosen dan advokat menjadi taruhannya. Tuduhan ini telah menyebar luas dan menimbulkan dampak serius,” ujarnya.

Hasanal menegaskan dirinya siap kooperatif dalam proses hukum dan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif serta profesional.
“Kami ingin kebenaran diuji melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman publik,” tutupnya.

Pos terkait