Insert88.com, PALEMBANG – Kepala Pasar KM 5 Palembang, Suryadi, angkat bicara terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi pasar. Dalam wawancara di kantornya, Rabu (17/9/2025), ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme retribusi yang diberlakukan di bawah naungan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Suryadi mengungkapkan bahwa dirinya memang sempat dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 4 September 2025 untuk memberikan keterangan. Namun, ia menegaskan pemanggilan tersebut hanya sebatas klarifikasi.
“Alhamdulillah, dari pemanggilan itu tidak ada yang dinyatakan sebagai pungli. Kami hanya dimintai keterangan seputar retribusi harian, bulanan, hingga tahunan. Semua proses di lapangan sesuai aturan, memakai karcis resmi, dan tidak ada yang menyalahi ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, dugaan adanya pungli sama sekali tidak terbukti. Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama seluruh jajaran kepala pasar selalu berusaha menjalankan tugas sesuai aturan perusahaan.
“Kami ini bekerja mengikuti aturan Perusahaan Pasar Palembang Jaya. Harapan saya, ke depan semua tetap aman, tidak ada yang terindikasi melakukan pungli. Yang penting kita sama-sama introspeksi agar pelayanan pasar lebih baik lagi,” kata Suryadi.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya konfirmasi terlebih dahulu sebelum isu-isu terkait retribusi beredar di masyarakat.
“Seyogianya, setiap isu seperti ini dikonfirmasi dulu ke pihak pasar. Tapi karena ada pemanggilan dari Kejari, tentu saja kami datang dan memberikan keterangan apa adanya sesuai fakta di lapangan,” tutupnya.







