INSERT88.COM – PALEMBANG — Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatra Selatan menggelar acara pelantikan pengurus dan peringatan Dies Natalis ke-2 di Swarna Dwipa Hotel, Palembang, pada Sabtu (31/8/2024).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum YBH Sumsel, Sigit Muhaimin, SH., MH., didampingi Sekretaris Umum YBH Muhammad Miftahudin, SH, serta sejumlah tokoh penting lainnya, termasuk calon Wakil Walikota Palembang, Nandriani Octarina.
Dalam sambutannya, Ketua Umum YBH Sumsel, Sigit Muhaimin, SH., MH., menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur YBH Sumsel hingga ke tingkat kelurahan. “Hari ini kita melakukan pelantikan pengurus Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatra Selatan berkeadilan DPC Kota Palembang, sekaligus memperingati ulang tahun ke-2 YBH. Program jangka pendek kami adalah melakukan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membentuk struktur YBH Sumsel berkeadilan yang sudah sampai di level kelurahan, sementara kesekretariatan ada di tingkat kecamatan,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit juga mengungkapkan bahwa YBH Sumsel telah memiliki sekretariat di daerah Celentang, Kota Palembang. Selain itu, YBH juga berencana mengundang tiga calon Walikota Palembang untuk memaparkan visi dan misi mereka, terutama yang berkaitan dengan upaya meningkatkan akses hukum bagi kaum marginal dan masyarakat yang belum memahami hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC Kota Palembang YBH, Kurniadi, SH., menyoroti pentingnya kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memberikan bantuan hukum secara gratis.
“Sampai dengan hari ini, YBH Sumatra Selatan Kota Palembang belum menjalin kerjasama langsung dengan Departemen Hukum dan HAM terkait bantuan hukum gratis. Namun, secara pribadi, rekan-rekan advokat tetap memberikan bantuan hukum tanpa menuntut biaya bagi masyarakat yang tidak mampu, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang advokat,” ujarnya.
Kurniadi menambahkan bahwa meskipun belum ada kerjasama resmi dengan Kemenkumham, YBH tetap berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga pengadilan, bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Jika masyarakat terbukti tidak mampu secara ekonomi dan setelah dicek di lapangan memang tidak mampu, maka YBH akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Acara ini menandai langkah maju dalam upaya YBH Sumsel untuk semakin memperluas jangkauan dan pengaruhnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di wilayah Palembang dan sekitarnya.







