PALEMBANG – insert88.com – Sorotan terhadap pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali mencuat. Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (17/9/2026).
Dalam aksi tersebut, SIRA dan PST menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejari Palembang agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengadaan solar cell yang tercantum untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Sorotan utama massa aksi tertuang dalam pernyataan sikap yang menyebut terdapat dua paket pengadaan solar cell dengan nilai pagu mencapai Rp176,665 miliar. Rinciannya, pengadaan Tahun 2025 disebut memiliki volume 1.800 paket dengan pagu Rp56,88 miliar, sedangkan Tahun 2026 tercantum 3.797 unit dengan pagu Rp119,7852 miliar.
SIRA dan PST menilai besarnya anggaran tersebut perlu dibuka secara terang kepada publik, terutama berkaitan dengan dasar kebutuhan, jumlah unit, lokasi pemasangan, spesifikasi teknis, kewajaran harga, penyedia, realisasi pekerjaan hingga pembayaran.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmad Sandi Iqbal, SH, mengatakan pihaknya datang bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan mendorong aparat penegak hukum memastikan penggunaan uang negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Rahmad, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen administratif. Pihaknya meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, penunjukan pihak terkait, penerimaan barang, pemasangan hingga pembayaran.
“Kami meminta Kejari Palembang mengusut secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada administrasi. Kalau memang ada fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” tegas Rahmad dalam aksi tersebut.
Ia juga meminta setiap pihak yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut diperiksa secara proporsional berdasarkan fakta dan keterlibatannya.
Sementara itu, Ketua PST, Dian HS menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya objek, lokasi maupun kebutuhan yang beririsan antara pengadaan Tahun 2025 dan 2026.
Dian meminta Kejari membandingkan kedua kegiatan tersebut secara menyeluruh, termasuk volume, lokasi pemasangan, spesifikasi, harga, penyedia dan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Yang kami minta sederhana, periksa dan telusuri. Kalau ada kegiatan yang memang berbeda dan sesuai kebutuhan, tentu harus dibuktikan dengan data. Tetapi kalau ditemukan adanya tumpang tindih atau pengadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, jangan sampai berhenti sebagai persoalan administrasi,” ujar Dian.
Menurutnya, anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang publik sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus memiliki dasar kebutuhan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Desakan SIRA-PST tersebut muncul ketika Kejari Palembang sebelumnya telah menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell pada Dishub Kota Palembang.







