Kuasa Hukum MZ-YD Bantah Dugaan Kekerasan Penjual Pempek di Jakabaring, Laporan Masuk Polda Sumsel

PALEMBANGinsert88.com – Persoalan yang melibatkan MZ, YD dan seorang perempuan berinisial CC di kawasan 16 Ulu, Palembang, kini resmi bergulir ke jalur hukum. MZ melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Sumatera Selatan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap sejumlah informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan kekerasan terhadap remaja penjual pempek tumpah di Jakabaring.

Kuasa hukum MZ dan YD menilai pemberitaan yang muncul belum menyajikan kejadian secara menyeluruh sehingga diperlukan klarifikasi dari pihak yang mereka dampingi.

Hal itu disampaikan M. Fadli, kuasa hukum dari Kantor Bantuan Hukum Harimau Sumatera Bersatu (HSB), saat memberikan keterangan kepada wartawan di Informa, Kompleks Ramayana, Ilir Barat Permai, Palembang, Selasa (15/9/2026).

Fadli mengungkapkan, laporan MZ telah diterima SPKT Polda Sumsel pada 14 September 2026. Dalam Surat Tanda Terima Laporan yang ditunjukkan kepada awak media, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lokasi kejadian yang dilaporkan berada di wilayah 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, dengan waktu kejadian disebut sekitar pukul 22.00 WIB pada 1 September 2026.

Menurut penjelasan Fadli, persoalan bermula ketika CC datang ke kediaman YD setelah sebelumnya berkomunikasi dengan YD. Keberadaan CC kemudian diketahui MZ yang merupakan istri YD.

Fadli menyebut MZ yang saat itu sedang beristirahat kemudian keluar kamar dan melihat CC bersama YD berada di kamar yang sama. Kondisi tersebut selanjutnya memicu pertengkaran antara MZ dan CC.

“Pada saat itu MZ sedang tidur. Kemudian keluar kamar dan mendapati CC bersama YD berada dalam satu kamar. Setelah itu terjadi keributan,” ujar Fadli.

Dalam keributan tersebut, menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, terjadi tindakan fisik. Fadli mengatakan kondisi MZ yang tengah hamil sekitar tujuh bulan menjadi salah satu alasan pihaknya memilih menempuh mekanisme hukum.

“Klien kami dalam kondisi hamil tujuh bulan. Setelah terjadi keributan dan tindakan fisik, kami kemudian mengambil langkah hukum,” katanya.

Meski menyampaikan versi kliennya, Fadli menegaskan pihaknya tidak bermaksud menetapkan siapa yang benar atau salah. Menurut dia, seluruh keterangan yang muncul harus diuji melalui penyidikan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Karena itu, pihaknya meminta aparat tidak hanya melihat perkara dari satu sudut pandang. Semua orang yang mengetahui atau berkaitan dengan kejadian tersebut dinilai perlu dimintai keterangan agar rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh.

“Kami tidak mau mendahului proses hukum. Biarkan penyidik yang menentukan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Yang penting seluruh fakta diperiksa secara objektif,” tegas Fadli.

Mengenai isu adanya hubungan khusus antara YD dan CC, Fadli menyatakan pihaknya membantah hal tersebut. Ia mengatakan keterangan yang diperoleh dari kliennya tidak menunjukkan adanya hubungan asmara antara YD dan CC.

“Tidak ada hubungan asmara. Itu yang dapat kami tegaskan berdasarkan keterangan klien kami. Selebihnya, fakta mengenai kejadian akan kami serahkan kepada proses pemeriksaan,” ujarnya.

Fadli juga menyebut CC diketahui baru bekerja dengan YD selama kurang lebih satu setengah bulan. Namun, ia kembali mengingatkan agar informasi tersebut tidak dijadikan dasar untuk membentuk kesimpulan mengenai motif ataupun hubungan para pihak.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Jika ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses. Tetapi jika tidak terbukti, itu juga harus dihormati,” katanya.

Kuasa hukum MZ dan YD berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumsel ditindaklanjuti secara profesional. Mereka juga meminta agar saksi, bukti maupun keterangan dari masing-masing pihak diperiksa secara berimbang.

Fadli menilai proses hukum merupakan ruang yang tepat untuk menguji berbagai versi yang kini berkembang. Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya menjadi perdebatan di media sosial maupun ruang publik.

“Kami berharap Polda Sumsel menangani perkara ini secara transparan, profesional dan objektif. Jangan sampai opini yang berkembang justru mendahului hasil penyidikan,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal proses laporan MZ di Polda Sumsel. Menurut Fadli, tujuan utama langkah tersebut adalah memastikan hak hukum kliennya tetap terlindungi.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Kalau ada pihak yang menjadi korban, harus mendapat perlindungan. Kami hanya meminta perkara ini diproses berdasarkan fakta dan hukum,” pungkasnya.

Pos terkait