PALEMBANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PEKAT IB Sumatera Selatan bersama Koalisi Ormas, Aktivis, dan LSM Kawal Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Sumatera Selatan mendatangi Kantor Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (6/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan batu bara PT BSPC di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketua DPW PEKAT IB Sumsel, Ir. Suparman Romans, mengatakan kedatangan koalisi merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah indikasi persoalan dalam operasional perusahaan tersebut.
“Hari ini kami hadir di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk menyampaikan aspirasi. Dasarnya adalah hasil investigasi teman-teman di lapangan terkait operasional PT BSPC di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir. Kami melihat ada indikasi pelanggaran, baik terkait pelaksanaan kegiatan eksploitasi batu bara berdasarkan izin yang dimiliki perusahaan maupun dugaan terabaikannya kepentingan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah tambang,” ujar Suparman.
Ia juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan dari pemerintah melalui Inspektur Tambang agar dugaan pelanggaran tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius.
“Kami ingin ada penegasan dan langkah konkret. Jangan sampai aspirasi ini hanya dianggap angin lalu. Memang Inspektur Tambang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, sedangkan keputusan strategis berada di Kementerian ESDM. Karena itu kami meminta laporan ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Suparman menambahkan, pihaknya juga meminta Kementerian ESDM segera memanggil pihak PT BSPC, khususnya pejabat perusahaan yang berwenang memberikan penjelasan atas berbagai dugaan yang disampaikan koalisi.
“Kami meminta segera dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan agar pihak yang berkompeten dapat memberikan penjelasan. Dari hasil pertemuan, mereka menerima aspirasi kami dengan baik, bersikap kooperatif, dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai tugas pokok dan fungsinya,” katanya.
Meski demikian, DPW PEKAT IB Sumsel bersama koalisi memberikan waktu satu (1) minggu kepada Kementerian ESDM untuk memberikan kepastian atas tindak lanjut laporan tersebut.
“Kami memberikan waktu satu minggu untuk mendapatkan jawaban yang pasti. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut yang jelas, maka kami bersama koalisi akan mengambil langkah-langkah lanjutan,” tegas Suparman.
Dalam press release yang disampaikan kepada Inspektur Tambang, Koalisi Ormas, Aktivis, dan LSM Kawal Pengelolaan SDA Sumatera Selatan menyebut berdasarkan hasil investigasi lapangan terdapat dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan PT BSPC, termasuk dugaan manipulasi perizinan serta dugaan lemahnya fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
Atas dasar itu, koalisi menyampaikan tiga tuntutan dalam pernyataan sikapnya, yaitu:
Mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera menghentikan izin operasional PT BSPC hingga diperoleh hasil audit investigasi oleh pihak yang berwenang.
Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan tambang batu bara oleh PT BSPC.
Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan investigasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat dampak eksploitasi tambang batu bara oleh PT BSPC.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut laporan tersebut hingga ada kepastian dari pihak Kementerian ESDM maupun instansi terkait, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang transparan, taat hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.







