PALEMBANG, INSERT88.COM Organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali menyuarakan persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan batu bara di Stockpile/Dermaga Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk Unit Dermaga Kertapati, Selasa (4/8/2026).
Setelah menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, massa melanjutkan aksi ke Kantor Wali Kota Palembang dengan membawa tuntutan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan pencemaran yang dikeluhkan warga.
Dalam pernyataan sikapnya, SIRA dan PST menyebut tuntutan tersebut berangkat dari laporan masyarakat, hasil survei, serta investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan penyebaran debu batu bara hingga ke kawasan permukiman warga di Kelurahan Karang Anyar. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sehari-hari.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha memiliki kewajiban mematuhi seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” tegas Rahmat.
Melalui aksi tersebut, SIRA dan PST mendesak Gubernur Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk inspeksi lapangan, pengambilan sampel, dan uji kualitas lingkungan secara independen. Hasil pemeriksaan tersebut juga diminta diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Selain itu, kedua organisasi meminta aparat dan instansi berwenang mengambil langkah penegakan hukum apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Sementara itu, Ketua Umum PST, Dian HS, menilai pemerintah harus segera merespons keluhan masyarakat dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kami tidak sedang menyimpulkan siapa yang bersalah. Namun, ketika masyarakat menyampaikan keluhan terkait dugaan dampak lingkungan, pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Hak masyarakat atas udara yang bersih harus dijamin,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Syawalluddin Fitriansyah, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya debu yang telah mencapai kawasan permukiman warga.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memang ditemukan debu yang sampai ke rumah-rumah warga. Kami telah meminta perusahaan melakukan langkah-langkah pencegahan agar dampaknya dapat diminimalkan. Selain itu, kami juga akan memfasilitasi proses mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat,” jelas Syawalluddin.







