PALEMBANG – insert88.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang di sepanjang kawasan Pasar Multi Wahana dan Griya Musi Permai, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Rabu Pagi, (29/7/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat serta hasil tinjauan lapangan Nomor 338/0598/PP/PPUD/2026 yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Palembang pada Kamis, 16 Juli 2026.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palembang dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Petugas menyasar lapak-lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, kawasan penghijauan, hingga lahan parkir yang merupakan fasilitas umum. Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan teguran tertulis dan pemberitahuan kepada para pedagang agar membongkar lapaknya secara mandiri.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H Melalui Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Palembang, Budhiman, mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 junto Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
“Pada pagi hari ini kami melaksanakan penertiban di kawasan Pasar Sako terhadap PKL yang berjualan bukan pada tempatnya. Sebelumnya kami sudah memberikan teguran secara tertulis dan pemberitahuan, namun karena tidak diindahkan, maka kami melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budhiman saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, sebagian besar pedagang telah mengetahui rencana penertiban sehingga memilih membongkar lapaknya sendiri sebelum petugas turun ke lapangan.
“Alhamdulillah, sebagian pedagang cukup kooperatif. Semalam kami melihat banyak yang sudah membongkar lapaknya sendiri karena sebelumnya sudah kami berikan pemberitahuan bahwa lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk berjualan,” katanya.
Budhiman menegaskan, penertiban ini bukan kegiatan yang bersifat sementara, melainkan agenda rutin Satpol PP dalam menata pasar-pasar tradisional di Kota Palembang. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan di Pasar 26 Ilir dan Pasar Lemabang, sementara pasar-pasar lainnya akan menjadi sasaran penataan secara bertahap.
“Ini akan terus kami lakukan. Setelah penertiban selesai, kami tetap melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas di lokasi agar tidak terjadi lagi praktik kucing-kucingan. Beberapa hari ke depan hingga beberapa bulan mendatang akan terus kami evaluasi,” tegasnya.
Ia juga memastikan Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan lebih tegas apabila masih ditemukan pedagang yang kembali mendirikan lapak di atas trotoar, kawasan penghijauan, maupun lahan parkir fasilitas umum.
“Kalau masih mengulang lagi dan membangun lapak di fasilitas umum, langsung kami bongkar. Barang bukti akan kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelum penertiban dilakukan, kawasan tersebut terlihat semrawut dengan berdirinya lapak-lapak semi permanen berbahan kayu yang memanfaatkan trotoar dan ruang terbuka hijau. Kondisi itu dinilai mengganggu estetika kota, menghambat akses pejalan kaki, serta berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar pasar.
Budhiman pun mengimbau seluruh pedagang agar tidak lagi memanfaatkan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum sebagai tempat berdagang. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan lokasi yang semestinya untuk kegiatan perdagangan sehingga ketertiban dan aktivitas ekonomi dapat berjalan beriringan.
“Silakan berjualan di tempat yang telah disediakan. Jangan lagi menggunakan trotoar, penghijauan, ataupun badan jalan. Mari bersama-sama mendukung visi dan misi Wali Kota Palembang dalam mewujudkan kota yang tertib, bersih, indah, dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Budhiman menegaskan bahwa Satpol PP Kota Palembang akan terus mengawal hasil penertiban melalui pengawasan rutin agar kawasan yang telah ditata tidak kembali dipenuhi lapak liar. Ia berharap kesadaran seluruh pedagang dapat tumbuh sehingga penataan kota tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah, tetapi juga didukung oleh kepatuhan masyarakat terhadap aturan.
“Penertiban ini bukan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya. Kami berharap seluruh pedagang dapat menaati aturan yang berlaku. Jika semua pihak memiliki kesadaran yang sama, saya yakin kawasan pasar di Kota Palembang akan menjadi lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkas Budhiman.







