PALEMBANG – insert88.com, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BONKKAR Sumatera Selatan (SS) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (4/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Aksi yang berlangsung damai itu diikuti puluhan massa yang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator Aksi, AAK LEM, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya hadir sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum, khususnya terhadap perkara-perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten OKU.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi atas proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas AAK LEM di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, berdasarkan informasi dan data yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembahasan matriks anggaran Tahun Anggaran 2024 pada Komisi I DPRD Kabupaten OKU. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembahasan tersebut diduga hanya melibatkan pihak-pihak tertentu tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan sejumlah anggota komisi lainnya.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan penguasaan dan belum dikembalikannya sejumlah kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang merupakan aset milik pemerintah daerah oleh pihak-pihak yang sebelumnya menggunakan kendaraan tersebut.
“Kami meminta agar seluruh aset daerah yang masih dikuasai pihak yang tidak lagi berhak segera ditelusuri dan dikembalikan. Aset negara harus dikelola sesuai aturan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AAK LEM.
Tak hanya itu, LSM BONKKAR SS juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan anggaran pemasangan jaringan listrik dan penambahan daya listrik Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengandung unsur pekerjaan fiktif, mark-up anggaran maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan.
Dugaan mark-up dalam pengadaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Massa meminta seluruh proses pengadaan diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Kejati Sumsel, LSM BONKKAR SS mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01.a/L.6.13/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Namun hingga kini, menurut mereka, belum terdapat informasi resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
AAK LEM mengatakan pihaknya juga memperoleh informasi bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud dengan estimasi nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
“Jika memang alat bukti sudah cukup, kami meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut. Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” katanya.
Melalui aksi tersebut, LSM BONKKAR SS menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, antara lain melakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Negeri OKU, memastikan penegakan hukum berlangsung independen dan bebas intervensi, segera menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, serta mengumumkan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka.
Mereka juga meminta Kejati Sumsel mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan hambatan yang dapat mengganggu proses penyidikan dan menuntaskan perkara hingga ke persidangan demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Di akhir aksinya, AAK LEM menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam berbagai dugaan tersebut tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat serta menghambat pembangunan daerah. Karena itu, setiap dugaan korupsi harus diusut hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.







