Insert88.com, PALEMBANG — Massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan jilid V di Halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan Kota Palembang, Rabu (13/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dalam pernyataan sikap yang dibagikan kepada awak media, massa aksi menyoroti belum ditetapkannya pihak pemberi gratifikasi dalam kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA.
Koordinator Aksi, Rahmad Sandi Iqbal SH, mengatakan pihaknya menilai penanganan perkara tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sudah sangat jelas dijelaskan bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dipidana. Bahkan dalam Pasal 5 dan Pasal 12 disebutkan ancaman pidana bagi pihak pemberi maupun penerima suap,” ujar Rahmad Sandi Iqbal.
Ia menegaskan, pihaknya mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak pemberi gratifikasi dalam proyek tersebut.
“Kasus ini berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dengan nilai proyek sebesar Rp 7.162.400.000,00 yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi. Sementara berdasarkan keterangan dalam pengembangan penyidikan, terdapat dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar dan dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta yang harus ditelusuri secara serius oleh penyidik,” katanya.
Rahmad juga menyoroti nama Harmison, anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi Golkar, yang menurut mereka disebut dalam pengembangan penyidikan.
“Kami meminta aparat penegak hukum serius mendalami dugaan keterlibatan saudara Harmison yang diduga ikut mengarahkan tersangka RA untuk mengantarkan uang hasil gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar tersebut. Jangan sampai publik menilai ada pihak yang dilindungi dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan PST, Dian HS, mengatakan aksi lanjutan ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Selatan.
“Kami hadir bukan untuk mengintervensi hukum, tetapi mengingatkan agar proses penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Publik ingin melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Dian HS.
Menurutnya, apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, massa aksi mengaku akan kembali menggelar demonstrasi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Jangan hanya penerima yang diproses, sementara pihak yang diduga pemberi gratifikasi justru belum tersentuh,” katanya.
Menanggapi tuntutan massa aksi tersebut, Kasi Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, Muhammad Fajrin, mengatakan pihaknya hingga kini belum melakukan pemanggilan terhadap HM dalam perkara tersebut.
“Apabila sudah mencukupi alat bukti yang diperlukan kami akan menetapkan tersangka kepada oknum yang terlibat. Sedangkan untuk Direktur PT DCK sudah kita lakukan pemanggilan beberapa kali dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Fajrin.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kejati Sumsel segera:
1. Menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu senilai Rp 7.162.400.000,00.
2. Mendalami dugaan keterlibatan Harmison dalam pusaran perkara tersebut.
3. Menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta sebagaimana disebut dalam BAP lanjutan penyidikan.
4. Menetapkan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi sebagai tersangka dugaan pemberi fee proyek dan pihak yang diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut.







