Kasus Gratifikasi Rp1,6 M Muara Enim, SIRA-PST Desak Tersangka Baru, Kejati Sumsel: Masih Tahap Penyidikan

Insert88.com, Palembang, – Kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus menjadi perhatian publik. SIRA (Suara Informasi Rakyat Sriwijaya) bersama PST (Pemerhati Situasi Terkini) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) segera menetapkan tersangka baru dari pihak pemberi suap.

Desakan itu disampaikan dalam aksi ketiga di Kejati Sumsel, Jumat (2/4/2026). Massa menilai penanganan perkara belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi senilai Rp1,6 miliar tersebut.

 

Direktur SIRA sekaligus Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

“Kasus ini sudah terang. Penerima sudah ditangkap, namun pemberi belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Rahmat.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan nilai kontrak sekitar Rp7,1 miliar yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi.

Dalam perkara tersebut, aparat telah mengamankan uang gratifikasi sebesar Rp1,6 miliar dan menangkap dua oknum yang diduga sebagai penerima.

Namun hingga kini, pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi belum diumumkan sebagai tersangka.

Rahmat menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pemberi dan penerima suap memiliki konsekuensi hukum yang sama.

“Dalam UU Tipikor sudah jelas, pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana. Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka dari pihak pemberi,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua PST sekaligus Koordinator Lapangan, Dian HS, menyoroti dugaan adanya aliran dana ke pihak lain yang harus segera diusut secara menyeluruh.

“Kami meminta Kejati Sumsel menelusuri aliran dana, termasuk dugaan adanya penerimaan Rp400 juta oleh pihak tertentu. Ini harus dibuka secara transparan,” pungkasnya.

Pos terkait