Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank Pemerintah, Nilai Capai Rp 1,7 Triliun

Insert88.com, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, status kedelapan saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya.

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari jajaran pejabat internal bank pemerintah di tingkat kantor pusat, di antaranya dari Divisi Agribisnis dan Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK). Mereka menjabat pada periode 2008 hingga 2017.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 senilai Rp 760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Kemudian, pada tahun 2013, PT SAL yang juga dikelola pihak yang sama kembali mengajukan kredit sebesar Rp 677 miliar.

Dalam prosesnya, tim analis dari bank diduga melakukan penyimpangan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisa kredit. Hal tersebut berdampak pada pencairan kredit yang tidak memenuhi syarat kelayakan.

Selain itu, penggunaan dana kredit juga diduga tidak sesuai dengan tujuan awal, termasuk dalam pembangunan kebun dan pengelolaan plasma.

Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.

Rinciannya:

PT SAL menerima total plafon kredit sebesar Rp 862,25 miliar

PT BSS menerima total plafon kredit sebesar Rp 900,66 miliar

Namun, saat ini seluruh kredit tersebut berada dalam kondisi kolektabilitas 5 atau macet.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi guna mendalami kasus tersebut.

Kejati menilai perbuatan para tersangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, junto sejumlah pasal dalam KUHP.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Vanny.

Pos terkait