Insert88.com, PALEMBANG – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Pasar Multi Wahana Perumnas Sako, Kota Palembang, hingga kini dinilai belum berjalan maksimal. Meski dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan alih fungsi fasilitas umum (fasum) telah mencuat ke publik, penertiban menyeluruh disebut belum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas jual beli masih berlangsung di area taman dan lahan parkir yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas umum. Lapak-lapak pedagang tetap berdiri di atas pasum, sementara mekanisme penarikan iuran harian oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola pasar juga masih berjalan.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum apabila terbukti terlibat dalam praktik pungli. Ia juga menyatakan bahwa jika terdapat pelanggaran Perda, maka pihaknya akan melakukan penertiban.
Namun hingga pertengahan Februari 2026, belum terlihat adanya tindakan pembersihan atau penataan menyeluruh di kawasan pasar tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan keseriusan penegakan aturan di lapangan.
Sejumlah pedagang mengaku masih membayar iuran harian yang totalnya mencapai sekitar Rp30.000 per hari tanpa karcis ataupun kwitansi. Dari jumlah itu, sebelumnya sempat disebut adanya pembagian tertentu yang diduga dialokasikan sebagai “jatah” bagi oknum Satpol PP. Selain itu, terdapat pula iuran berkala sebesar Rp100.000 setiap dua bulan.
Para pedagang menyatakan tidak mengetahui secara jelas dasar hukum pungutan tersebut maupun ke mana aliran dana disetorkan. Situasi ini memperkuat dorongan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pasar.
Di sisi lain, penggunaan taman dan lahan parkir sebagai lapak dinilai melanggar ketentuan Perda tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Pasum sebagai aset pemerintah seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi.
Belum adanya langkah tegas berupa penertiban total memunculkan persepsi bahwa aturan hanya berhenti pada pernyataan, belum pada tindakan konkret. Pengamat tata kelola pemerintahan daerah menilai, pembiaran berlarut dapat memperlemah wibawa pemerintah dan menumbuhkan praktik-praktik ilegal yang merugikan pedagang kecil.
Transparansi dan keberanian aparat untuk bertindak dinilai menjadi kunci. Jika memang terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu—baik terhadap pihak pengelola pasar maupun oknum aparat yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai jadwal penertiban menyeluruh atau hasil pemeriksaan internal terkait dugaan pungli di Pasar Multi Wahana.
Publik kini menunggu, apakah komitmen penegakan hukum akan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, atau kembali menjadi janji yang tak kunjung terealisasi.







