Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan, Rizal Dinyatakan Tak Cukup Bukti

Insert88.com, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menghentikan penyelidikan perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan terhadap seorang warga bernama Rizal. Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizal sebagai tersangka.

 

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/383/III/2025 tertanggal 19 Maret 2025, yang melaporkan dugaan penganiayaan dengan terlapor Rizal. Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa peristiwa itu berkaitan dengan dugaan pencurian tabung gas 3 kilogram yang sebelumnya telah dilaporkan Rizal ke Polsek Talang Kelapa.

 

Dalam keterangan kepada wartawan, Rizal menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Sumsel dan jajaran penyidik, khususnya Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Selatan dan khususnya Ditreskrimum yang telah menghentikan perkara ini. Sejak awal saya tidak melakukan penganiayaan. Saya justru korban pencurian tabung gas,” ujar Rizal.

 

Rizal menjelaskan, peristiwa bermula saat bulan Ramadan ketika tabung gas 3 kilogram miliknya diduga diambil oleh seseorang bernama Kardi. Setelah sempat berjanji mengembalikan, tabung tersebut tak kunjung dikembalikan.

 

Pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, usai berbuka puasa, Rizal bersama rekannya berupaya mencari terduga pelaku. Sekitar pukul 20.10 WIB, mereka melihat Kardi bersama dua orang lainnya berboncengan sepeda motor di kawasan Simpang Mardek.

 

“Saya hanya ingin menanyakan soal gas itu. Saat ditegur, mereka justru melaju kencang. Di kawasan Jalan Kavling 2000 yang gelap dan berbatu, mereka jatuh sendiri. Tidak ada senggolan atau tabrakan,” kata Rizal.

 

Ia menegaskan, tidak ada kerusakan pada mobilnya yang bisa menunjukkan adanya benturan. Rizal juga menyatakan telah membawa saksi serta bukti kendaraan saat memberikan klarifikasi kepada penyidik.

 

Kepala Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rafael, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pendapat ahli pidana, penyidik tidak menemukan unsur penganiayaan sebagaimana dilaporkan.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh terlapor. Oleh karena itu, perkara tersebut dihentikan,” ujar AKBP Rafael.

 

Dalam proses pendalaman, penyidik juga menemukan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara pencurian tabung gas dan telah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan berdasarkan putusan pengadilan.

 

Menurut Rafael, fakta persidangan dalam perkara pencurian tersebut turut menguatkan bahwa insiden jatuhnya sepeda motor terjadi bukan akibat tabrakan, melainkan karena kondisi jalan yang gelap dan berbatu saat berupaya melarikan diri.

 

Rizal menyatakan penghentian perkara ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan objektif dan profesional.

 

“Saya sebagai warga merasa lega karena kebenaran terungkap. Terima kasih kepada penyidik yang sudah memeriksa secara menyeluruh dan menghadirkan saksi maupun ahli,” ujarnya.

 

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait