Insert88.com, Palembang — Praktik penambangan batubara tanpa izin di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang yang diduga menjadi aktor utama dalam operasional tambang ilegal tersebut.
Keduanya berinisial RM (25), warga Kabupaten PALI, dan IZ (30), warga Kabupaten Indramayu. Mereka diamankan di lokasi tambang ilegal yang berada di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Selasa (2/2/2026) sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas alat berat yang beroperasi tanpa izin.
“Tim langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi masyarakat. Di lapangan, kami mengamankan tujuh orang, lalu dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Doni dalam konferensi pers, Rabu (3/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka berperan sebagai mandor dan pengawas kegiatan penambangan. Mereka diduga mengoordinasikan aktivitas penggalian batubara yang dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator, satu unit bulldozer, satu unit dump truck tronton, satu unit mobil, dua unit telepon genggam, serta dua lembar STNK kendaraan atas nama PT Anugrah Jaya Transindo.
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini baru berjalan sekitar satu bulan. Kegiatan dimulai dari pembukaan lahan, pembangunan akses jalan, hingga eksploitasi batubara menggunakan alat berat.
Aktivitas tersebut sempat memicu konflik dengan warga sekitar. Masyarakat setempat dilaporkan telah dua kali mendatangi lokasi untuk menghentikan kegiatan tambang, namun upaya tersebut tidak mendapat respons dari pihak pengelola.
Lahan yang dijadikan lokasi tambang diduga berada di area milik PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 10 hektare. Dari luasan itu, sekitar dua hektare telah dibuka meski belum mengantongi izin dan kelengkapan administrasi.
“Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana, pemodal, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada aktor yang lebih besar di balik aktivitas ini,” tegas Doni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.







