Insert88.com, Palembang – Dugaan carut-marut tata kelola kredit di tubuh PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumatera Selatan mencuat ke ruang publik.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Laskar Prabowo 08 Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di dua titik strategis, yakni Kantor BPR Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (15/1/2026).
Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum serta otoritas pengawas perbankan mengusut tuntas dugaan praktik fraud, penyimpangan prosedur kredit, hingga pembiaran kredit bermasalah yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Tak sekadar menyampaikan tuntutan normatif, Laskar Prabowo 08 Sumsel mengklaim telah mengantongi sejumlah temuan yang disebut sebagai indikasi kuat pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan. Dugaan tersebut meliputi jaminan kredit bermasalah, analisis kredit yang tidak sesuai prosedur, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan di level pimpinan.
Ketua Laskar Prabowo 08 Sumsel, Feriyadi SHDM, mengungkap salah satu kasus yang disorot adalah fasilitas kredit kepada debitur berinisial PR. Kredit tersebut dijamin sertifikat tanah dan bangunan yang diduga tidak pernah diverifikasi secara fisik sesuai data yuridis.
Feriyadi menyebut, tim analis kredit BPR Sumsel diduga melakukan survei terhadap objek yang berbeda dari yang tercantum dalam sertifikat. Bahkan, penilaian agunan disinyalir dilakukan terhadap objek lain yang nilainya tidak sepadan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika survei agunan tidak sesuai dengan sertifikat, maka appraisal menjadi cacat hukum. Ini bukan kesalahan administratif biasa. Akibatnya, kredit tersebut kini berubah menjadi kredit bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi bank,” kata Feriyadi.
Ia menegaskan, dalam sistem perbankan, analis kredit dan pejabat pemutus kredit memiliki kewajiban memastikan kesesuaian penuh antara dokumen legal dan kondisi riil agunan. Kelalaian terhadap prosedur tersebut, menurutnya, mengindikasikan masalah yang bersifat sistemik.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti pemberian kredit kepada dua perusahaan kontraktor, CV D dan CV S, masing-masing dengan plafon Rp 3 miliar. Total kredit Rp 6 miliar itu disebut telah menunggak angsuran dan terancam masuk kategori kredit macet. Ironisnya, kedua kredit tersebut dijamin oleh sertifikat tanah milik pihak ketiga berinisial F.
Berdasarkan penelusuran data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), F dan pasangannya disebut memiliki riwayat kredit bermasalah di sejumlah bank lain dengan nilai miliaran rupiah.
“Diduga satu aset yang sama dijadikan jaminan untuk dua debitur berbeda. Ini sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum serius serta kerugian bagi BPR,” ujar Feriyadi.
Dugaan lain yang diungkap massa adalah pemberian kredit kepada debitur berinisial MI dengan agunan berupa Surat Keputusan (SK) pegawai yang diduga tidak sah. Temuan ini dinilai mencerminkan lemahnya proses verifikasi dokumen internal di BPR Sumsel.
Tak hanya itu, kasus kredit kepada PT D Nian dan CV NS juga menjadi sorotan. Kedua perusahaan tersebut tercatat atas nama debitur yang sama, FH, yang disebut memiliki catatan kredit macet di bank lain, namun tetap memperoleh fasilitas pembiayaan di BPR Sumsel.
Feriyadi bahkan mengungkap dugaan praktik rekayasa pembayaran angsuran. Untuk menjaga agar kredit terlihat lancar, disebut-sebut digunakan rekening perantara guna membayar cicilan, dan praktik tersebut diduga dilakukan atas arahan pimpinan tertinggi bank.
“Jika ini benar, maka bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Atas berbagai dugaan tersebut, Laskar Prabowo 08 Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyelidikan menyeluruh, meminta Gubernur Sumsel mengevaluasi dan mencopot Direktur Utama BPR Sumsel, serta meminta OJK Sumsel melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen dan portofolio kredit bank tersebut.
Massa juga menuntut Direktur Utama BPR Sumsel mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“BPR adalah aset daerah. Jika pengelolaannya tidak profesional dan sarat penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya bank, tetapi juga keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat,” tutup Feriyadi.







