Gerakan Pemuda Kerakyatan Sumsel Desak Pemkot Palembang Segera Bangun Kolam Retensi

Palembang — insert88.com
Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kota Palembang segera merealisasikan pembangunan kolam retensi sebagai solusi konkret pengendalian banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah kota, khususnya di Kecamatan Sukarami.

Desakan tersebut disampaikan melalui Aksi Damai di halaman Kantor Walikota Palembang dalam pernyataan sikap resmi Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Kerakyatan Sumatera Selatan, menyusul belum terealisasinya rencana pembangunan kolam retensi meski pembebasan lahan telah dilakukan pemerintah kota.

Koordinator Aksi GPK Sumsel, Reza Mars, menyatakan bahwa hingga kini masyarakat masih dibayangi kekhawatiran banjir setiap musim hujan, sementara janji pembangunan kolam retensi terus bergulir tanpa kepastian waktu pelaksanaan.

“Masyarakat sudah terlalu lama dibodohi oleh wacana dan janji yang tidak jelas realisasinya. Setiap hujan deras dan air pasang, Palembang kembali terendam. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” ujar Reza dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

GPK menilai, banjir tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengancam keselamatan dan kenyamanan warga. Mereka mengingatkan dampak bencana banjir dan longsor yang baru-baru ini terjadi di sejumlah daerah di Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, serta Kabupaten OKU Timur.

Menurut GPK, Pemerintah Kota Palembang sebenarnya telah melakukan pembelian lahan di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, dengan luas sekitar empat hektare, yang diperuntukkan bagi pembangunan kolam retensi. Lahan tersebut disebut telah sah secara hukum dan tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Koordinator Lapangan GPK Sumsel, Solahudin, M.K., menegaskan bahwa pembangunan kolam retensi tidak boleh lagi ditunda dengan alasan apa pun.

“Lahan sudah ada, status hukum jelas, dan kebutuhan masyarakat sangat mendesak. Maka tidak ada alasan untuk menunda pembangunan kolam retensi di wilayah Kebun Bunga dan kawasan rawan banjir lainnya,” tegas Solahudin.

GPK juga menyoroti pentingnya pembangunan kolam retensi sebagai bagian dari sistem drainase perkotaan terpadu. Selain berfungsi menampung air hujan berlebih saat curah hujan tinggi, kolam retensi dinilai mampu menjaga ketersediaan air tanah, meningkatkan kualitas lingkungan, sekaligus berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan area publik.

Hal senada disampaikan Koordinator Lapangan lainnya, Malvin Mamora, yang mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang untuk menepati amanat rakyat.

“Wali kota dan wakil wali kota dipilih dan diamanahkan oleh rakyat. Kami meminta komitmen nyata, bukan sekadar rencana di atas kertas,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, GPK Sumsel mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Mendesak Pemkot Palembang memanfaatkan lahan aset daerah untuk pembangunan kolam retensi, khususnya di kawasan Simpang Bandara dan Kelurahan Kebun Bunga.

Meminta pembangunan kolam retensi segera dilaksanakan tanpa alasan penundaan.

Mendesak realisasi pembangunan kolam retensi di 107 kelurahan se-Kota Palembang.

Mendorong pelaksanaan gerakan gotong royong lintas perangkat daerah dan masyarakat untuk percepatan pengendalian banjir.

GPK menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, serta berbagai regulasi Kementerian PUPR dan RTRW Kota Palembang.

“Jika ada kekeliruan dalam penyampaian, kami terbuka untuk berdiskusi. Namun tujuan utama kami jelas, yakni mewujudkan Palembang yang bebas dari ancaman banjir,” tutup Reza Mars.

Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Robert Edison Hendri, S.STP., M.H., yang hadir mewakili Wali Kota Palembang Ratu Dewa, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Gerakan Pemuda Kerakyatan.

Robert mengatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk izin dan mandat untuk mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang saat ini tengah menjalankan agenda pemerintahan lainnya.

“Hari ini saya mewakili Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dari rekan-rekan Gerakan Pemuda Kerakyatan terhadap program Pemerintah Kota Palembang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau, sejalan dengan program strategis Pemerintah Kota Palembang.

“Pembangunan kolam retensi merupakan bagian dari upaya mendukung program Palembang Sehat, Palembang Cerdas, Palembang Peduli, Palembang Gercep, dan Palembang Berlagak. Salah satu fungsinya adalah menampung air hujan sebagai langkah antisipasi banjir,” jelas Robert.

Selain fungsi pengendalian banjir, kolam retensi juga dirancang agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik.

“Kolam retensi nantinya juga dapat digunakan masyarakat untuk aktivitas seperti jogging dan olahraga, sehingga bermanfaat untuk menjaga kesehatan warga Kota Palembang,” tambahnya.

Robert juga menyampaikan harapan agar seluruh elemen masyarakat terus memberikan dukungan terhadap program-program pemerintah kota yang telah dan sedang dilaksanakan.

“Kami mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar program Pemerintah Kota Palembang dapat berjalan optimal, dengan tujuan mewujudkan Palembang yang bersih, sehat, dan mampu mengantisipasi persoalan banjir,” pungkasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, GPK Sumsel menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, serta regulasi Kementerian PUPR dan RTRW Kota Palembang.

Pos terkait