PALEMBANG — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Aksi yang dipusatkan di halaman Kantor Wali Kota Palembang itu diperkirakan akan diikuti oleh puluhan massa. Dalam penyampaian aspirasinya, peserta aksi akan membawa sejumlah atribut demonstrasi seperti spanduk, bendera organisasi, pengeras suara, serta membacakan pernyataan sikap secara terbuka.
Direktur Eksekutif LSM SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH., menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kinerja Pemerintah Kota Palembang, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dinilai belum mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Sandi, capaian PAD Kota Palembang yang belum maksimal mencerminkan lemahnya kinerja manajerial dan teknis di tubuh Bapenda. Oleh karena itu, LSM SIRA secara terbuka menyatakan dukungannya kepada Wali Kota Palembang untuk mengambil langkah tegas berupa pencopotan Kepala Bapenda Kota Palembang.
“Sudah seharusnya Wali Kota melakukan evaluasi serius dan mengganti Kepala Bapenda karena dinilai gagal mencapai target PAD secara optimal,” ujar Sandi, Sabtu (3/1/2026).
Selain mendesak pergantian pimpinan, massa aksi juga menuntut agar Upah Pungut (UP) tidak diberikan kepada pejabat Bapenda. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk konsekuensi atas tidak tercapainya target pendapatan daerah.
Tak berhenti di situ, LSM SIRA juga mendorong adanya perombakan total struktur internal Bapenda sebagai upaya mendukung visi dan program Wali Kota serta Wakil Wali Kota Palembang (RDPS) menuju Palembang BeRDjaya dan Palembang Sejahtera.
“Kami meminta Wali Kota Palembang mengganti Kepala Bapenda, Kabid PBB-BPHTB, Kabid P4D, Kabid PDL, hingga seluruh UPTD Bapenda. Harus diisi oleh figur yang berintegritas, profesional, dan benar-benar mampu meningkatkan PAD,” tegasnya.
LSM SIRA berharap aksi unjuk rasa tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Palembang agar segera melakukan pembenahan tata kelola pendapatan daerah secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat luas.







