Polda Sumsel Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi di Palembang, Ayah Kandung Ikut Terlibat

Insert88.com, Palembang,
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar praktik keji perdagangan bayi di Kota Palembang. Dalam kasus ini, empat orang tersangka diamankan, salah satunya ternyata merupakan ayah kandung dari bayi yang dijual.

 

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FA (30), RA (30), RDY (37), dan YSP (24). Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan jual beli bayi yang terbongkar di sekitar Rumah Sakit (RS) Bari Palembang, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

 

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan transaksi bayi yang baru dilahirkan di rumah sakit tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir, dan surat keterangan dokter.

 

Dari hasil penyidikan, FA diketahui berperan aktif mencari calon pembeli bayi. Bersama sang istri, RA, ia berkomunikasi dengan perantara RDY dan menyiapkan uang senilai Rp8 juta untuk diserahkan kepada ibu bayi sebagai bagian dari transaksi.

 

RA, yang merupakan istri FA, turut menjalin komunikasi dengan YSP, ayah kandung bayi, melalui aplikasi TikTok. Ia membantu menegosiasikan biaya persalinan, jumlah uang yang akan diterima, serta mendampingi proses persalinan korban di RS Bari.

 

Sementara itu, RDY berperan sebagai perantara utama. Ia menggunakan akun media sosial untuk mencari orang yang bersedia menjual bayinya, mengurus keberangkatan korban ke Palembang, bahkan membuatkan BPJS atas nama ibu bayi agar proses persalinan dapat dilakukan di rumah sakit.

 

Yang paling mengejutkan, YSP, ayah kandung bayi, juga terlibat langsung dalam transaksi. Ia diduga menyetujui dan bernegosiasi dengan perantara terkait nominal uang yang akan diterima dari hasil penjualan anak kandungnya sendiri. YSP juga mendampingi istrinya saat melahirkan dan menandatangani administrasi kelahiran bayi tersebut.

 

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku nekat melakukan tindakan itu karena alasan ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik jual beli bayi ini, termasuk potensi keterkaitan dengan sindikat lintas daerah.

 

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam praktik tidak manusiawi ini,” tegas penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pos terkait