Insert88.com, Palembang — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita hamil yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Palembang.
Pelaku berinisial Febri (22) ditangkap tanpa perlawanan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (15/10/2025).
Korban, seorang perempuan berinisial APS (22), ditemukan tewas di kamar nomor 8 hotel tersebut pada Sabtu (11/10/2025). Penemuan bermula saat pihak hotel curiga karena korban tidak juga melakukan check-out sesuai jadwal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui sebuah grup di media sosial. Mereka kemudian sepakat bertemu di hotel pada Jumat malam (10/10/2025) dan melakukan transaksi sebesar Rp300 ribu untuk dua kali hubungan badan.
Namun, usai berhubungan, korban menolak permintaan pelaku untuk melanjutkan aktivitas kedua kalinya. Pelaku yang merasa tersinggung dan emosi kemudian melakukan aksi kekerasan dengan menyumpal mulut korban menggunakan manset, mencekiknya hingga tak sadarkan diri, lalu mengikat tangan korban dengan jilbab.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak hotel. Tim gabungan dari Polsek Ilir Timur II dan Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, termasuk seorang pengemudi ojek online yang terakhir melihat korban.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Muara Padang, Banyuasin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’in, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja cepat dan sinergi tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan, apalagi sampai merenggut nyawa,” ujar Nandang, Kamis (16/10/2025).
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja investigasi yang mendalam serta kolaborasi solid antara jajaran Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel.
“Pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV dan keterangan para saksi. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel kami akan kejar dan tindak tegas,” tegas Johannes.
Pelaku Febri (22) kini ditahan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.







