Insert88.com, Palembang – Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat (Laskar) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (1/10/2025). Massa mendesak pemerintah kota bertindak tegas terkait penebangan sejumlah pohon di kawasan Jalan Abdul Rozak, tepatnya di sekitar bekas gedung OJK Sumsel.
Laskar menilai penebangan tersebut menyalahi aturan dan berpotensi merusak keseimbangan lingkungan hidup kota. Mereka menuding kegiatan itu dilakukan tanpa prosedur resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW.
Dalam aksinya, massa juga menyoroti Perwali Palembang tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya Pasal 9 dan 10, yang mewajibkan setiap penebangan pohon mendapat izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.


Koordinator aksi Jacklin menyampaikan, ada lima tuntutan yang mereka layangkan, di antaranya:
1. Mencopot dan mengadili Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang serta Kabid PSU.
2. Mengusut dugaan pemufakatan jahat di balik penebangan.
3. Menghentikan segala bentuk perusakan RTH.
4. Mendesak Pemkot Palembang bertindak tegas, bukan hanya janji kosong.
5. Mengancam aksi lanjutan yang lebih besar jika tuntutan diabaikan.
Jacklin menegaskan, penebangan pohon sehat jelas merugikan masyarakat. Apalagi saat ini RTH di Palembang baru 10% dari luas wilayah, jauh di bawah ketentuan 30% sebagaimana amanat undang-undang.
“Palembang luasnya 35.251 hektar, tapi ruang terbuka hijau hanya sekitar 10%. Masih kurang 20%. Pohon itu penting untuk mengurangi banjir, menjaga ekosistem, dan mengatasi polusi. Kalau malah ditebang tanpa prosedur, ini jelas pelanggaran serius,” ujar Jacklin di lokasi aksi.
Ia menambahkan, pihaknya memberi waktu 7 x 24 jam kepada Pemkot Palembang untuk merespons tuntutan. Jika tidak, mereka akan turun dengan gelombang aksi lebih besar.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Wali Kota Palembang Bidang Perekonomian, Riza Pahlevi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi massa.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian teman-teman Laskar Sumsel terhadap lingkungan. Aspirasi ini akan kami teruskan ke Pak Wali Kota untuk ditindaklanjuti, termasuk mencari solusi yang tepat,” kata Riza.
Riza memastikan Pemkot akan menunggu arahan Wali Kota sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Laskar Sumsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian pertanggungjawaban. Mereka menolak kompromi jika penegakan aturan hanya sebatas wacana.
“Lingkungan hidup yang sehat adalah hak masyarakat sebagaimana dijamin konstitusi. Penebangan pohon yang tidak sesuai prosedur bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam masa depan kota,” tutup Jacklin.







