Isu Pungutan Rp5 Juta di Kelurahan 11 Ulu Dibantah, Camat Tegaskan Sesuai SOP

Insert88.com, Palembang – Isu adanya pungutan Rp5 juta dalam proses pengurusan Surat Penguasaan Hak (SPH) di wilayah Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, ditepis pihak kelurahan maupun kecamatan. Mereka menegaskan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) tanpa ada biaya tambahan di luar ketentuan.

Lurah 11 Ulu, Arianto SE, menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Menurutnya, pihak kelurahan selalu berkoordinasi dengan kecamatan dalam setiap proses pengurusan SPH.

“Terkait masalah pungutan atau gratifikasi Rp5 juta untuk pembuatan SPH itu tidak benar. Kami selalu berkoordinasi dengan kecamatan sesuai SOP yang ada. Kalau memang ada isu pungutan, silakan klarifikasi langsung ke para ketua RT. Di Kelurahan 11 Ulu ada 21 RT, silakan tanyakan apakah lurah pernah menyampaikan ada iuran atau pungutan Rp5 juta. Itu sama sekali tidak ada, itu hoaks,” tegas Arianto saat ditemui di Kantor Camat Seberang Ulu II, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 24E, Palembang, Rabu (3/9/2025).

Arianto menambahkan, pihak kelurahan hanya membantu masyarakat menyiapkan berkas sesuai ketentuan. Proses selanjutnya tetap dilakukan sesuai SOP kecamatan.

“Kalau masyarakat datang minta bantuan pembuatan SPH, kami koordinasi dulu dengan pihak kecamatan. Semua ada SOP-nya, misalnya surat jual beli atau berkas pendukung lainnya. Jadi tahapan ini memang harus dilengkapi, bukan soal pungutan,” jelasnya.

 

Sementara itu, Camat Seberang Ulu II, Arya Andriana, S.STP., M.M, juga menegaskan isu pungutan Rp5 juta itu tidak benar.

“Pertama, kami terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah konfirmasi, sehingga berita berimbang. Terkait isu pungutan itu tidak benar. Semua pelayanan di Seberang Ulu II dilakukan di pelayanan terpadu, dan masing-masing ada SOP-nya,” kata Arya.

Ia menjelaskan, proses pengurusan dokumen, termasuk SPH maupun urusan waris, dilakukan melalui bidang yang berwenang di kecamatan. Misalnya, urusan tanah melalui seksi pemerintahan dan kesra, sedangkan urusan waris ditangani seksi kesejahteraan sosial (Kesos).

“Selama ini semua sudah berjalan sesuai SOP dan tidak ada pungutan. Jadi kami tegaskan, kabar yang beredar itu tidak benar,” tutupnya.

Pos terkait