Insert88.com, Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gransi) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, Rabu, (20/07/2025). Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi M. Haris bersama M. Mukri, Hidayat MK., S.E., Martin, dan M. Isa, S.E., M.H., serta didampingi Ketua Umum DPP LSM Gransi, Supriyadi.
Aksi tersebut dilaksanakan berdasarkan landasan hukum, di antaranya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Inpres No. 5 Tahun 2004, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam orasinya, massa LSM Gransi menyampaikan laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 81 Kota Palembang.
Di antaranya, pungutan melalui grup wali murid kelas 1 dengan alasan iuran bulanan. Salah satu pungutan yang dipersoalkan adalah penggalangan dana sebesar Rp20.000 per siswa untuk pembelian kipas angin.
“Padahal, Walikota Palembang telah menegaskan tidak boleh ada pungutan di sekolah dasar maupun menengah pertama. Apalagi, pembelian fasilitas sekolah seharusnya bisa menggunakan dana BOS,” ungkap Koordinator Aksi, M. Haris.
Selain itu, massa menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kepala sekolah yang diduga memperkerjakan anaknya sebagai tenaga administrasi dan bahkan sebagai operator dana BOS.
Berdasarkan hasil investigasi LSM Gransi, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam laporan penggunaan dana BOS, antara lain:
1. Pengembangan perpustakaan: tercatat anggaran Rp229.194.002 (2022), Rp207.655.993 (2023), dan Rp108.681.300 (2024). Selain itu, terdapat pula anggaran pengembangan layanan pojok baca Rp190.748.700. Namun, menurut LSM Gransi, tidak terlihat adanya pengembangan perpustakaan yang signifikan. “Kami menduga kegiatan tersebut fiktif,” tegas Haris.
2. Administrasi sekolah: laporan tahun 2022 tercatat Rp57.641.007 dan Rp75.499.400, serta tahun 2023 sebesar Rp41.541.822 dan Rp92.433.362.
3. Pembayaran honor: tahun 2022 tercatat Rp72 juta hingga Rp114,8 juta. Sementara tahun 2023, tercatat Rp157,68 juta, Rp124,56 juta, hingga Rp108 juta. Angka ini dinilai membengkak dan tidak wajar.
Dalam aksinya, LSM Gransi menyampaikan empat poin tuntutan kepada Kejari Palembang, yakni:
1. Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 81 Palembang atas dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk mempekerjakan anggota keluarganya di sekolah.
2. Melakukan investigasi mendalam terhadap penggunaan dana BOS, khususnya kegiatan pengembangan perpustakaan yang dinilai fiktif.
3. Melakukan penggeledahan terkait pengadaan fasilitas sekolah seperti kipas angin yang diduga dibiayai dari dana BOS, tetapi justru ditarik dari iuran wali murid.
4. Menindaklanjuti secara tegas setiap indikasi tindak pidana korupsi demi menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
Ketua Umum DPP LSM Gransi, Supriyadi, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya murni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Kami menekankan bahwa aksi ini berlangsung damai, tanpa anarkis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap Kejari Palembang merespons laporan ini dengan serius demi terciptanya pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tutupnya.







