Mark Up Hingga Penyimpangan Teknis, PSR Minta Kejati Sumsel Periksa Pejabat Terkait Proyek APBD 2024

insert88.com, Palembang, – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Pembela Suara Rakyat (PSR) menggelar aksi damai di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (11/8/2025).

Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan laporan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Ketua PSR, Aan Pirang, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan hasil telaah dan investigasi lapangan yang dilakukan tim internal PSR. Menurutnya, pihaknya menemukan indikasi adanya mark up harga, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga perbedaan signifikan antara laporan dan kondisi riil pekerjaan di lapangan.

“Kami tidak memvonis, namun menyampaikan temuan awal ini sebagai bentuk peran serta masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Aan di sela-sela aksi.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, PSR menyoroti sedikitnya enam kelompok proyek yang dinilai rawan penyimpangan dan perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum, yaitu:

Proyek Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel

Proyek Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel

Proyek Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel

Proyek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumsel

Proyek Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel

Proyek Dinas PUPR Kota Palembang

Nilai proyek yang dipersoalkan bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah. PSR mengklaim, seluruh proyek tersebut masuk kategori rawan penyimpangan sehingga memerlukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

PSR meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat terkait, mulai dari kepala dinas di tingkat provinsi, kepala dinas di Kota Palembang, hingga Sekretaris DPRD Sumsel.

Aan Pirang menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat.

“Kami mendorong Kejati Sumsel menindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Ini demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Perwakilan Kejati Sumsel yang menerima perwakilan massa aksi menyampaikan apresiasi atas laporan yang diberikan PSR.

“Kami merasa bangga atas laporan-laporan yang telah disampaikan. Tanpa bantuan masyarakat, kami tidak akan bisa maksimal melawan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan,” ungkapnya di hadapan peserta aksi.

Pos terkait