Legal Opinion Dosen Hukum Unsri Diperkuat Sebagai Bukti Baru Sengketa KOPSUDAS

INSERT88.COM, Palembang – Sengketa lahan kapling KOPSUDAS yang melibatkan 536 warga kembali mencuat. Hari ini, Senin (7/7/2025), kuasa hukum warga melalui Ahmad Rendy, S.H., resmi mengajukan sanggahan terhadap SP2HP (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Selatan.

Dalam keterangannya, Rendy menyatakan bahwa SP2HP tersebut cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

“SP2HP yang kami terima menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dan bahwa terlapor memiliki legal standing atas tanah yang disengketakan. Ini kami nilai sangat keliru. Unsur pidana dalam kasus ini justru sudah sangat jelas dan lengkap,” ujar Ahmad Rendy, S.H., saat ditemui di Mapolda Sumsel.

Lebih lanjut, Rendy menjelaskan bahwa dasar penguasaan tanah oleh pihak terlapor hanya berdasarkan surat kuasa substitusi yang otomatis batal demi hukum setelah wafatnya pemberi kuasa, almarhum Imron.

Sebagai bentuk keberatan, pihaknya mengajukan dua dokumen utama:

1. Surat sanggahan atas SP2HP ke Kapolda Sumsel,

2. Permohonan pembukaan kembali penyelidikan.

 

Keduanya disertai novum (alat bukti baru) berupa Legal Opinion dari Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya.

“Legal opinion dari Dr. Artha kami lampirkan sebagai alat bukti baru yang sah. Pendapat beliau sejalan dengan pemahaman hukum kami bahwa penyelidikan seharusnya tidak dihentikan,” ujar Rendy.

Seluruh dokumen telah diserahkan ke Kapolda, Dirreskrimum, serta Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel. Jika tidak ada respon yang sesuai harapan, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur praperadilan.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bukan soal kalah atau menang, ini soal keadilan untuk 536 warga yang haknya dirampas. Kami hanya meminta agar proses hukum berjalan lurus sesuai undang-undang,” tegasnya.

Pos terkait