Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Ilegal di Muara Enim, Dua Sopir Tangki Jadi Tersangka

INSERT88.COM, Palembang,  Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membongkar praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang sopir truk tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW dan AJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/5/2025) dan dipimpin oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK, MSi, bersama Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono SIK, MH.

“Para tersangka mencampurkan solar subsidi dari Depo Pertamina dengan solar ilegal hasil penyulingan. Campuran ini kemudian dijual ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” ujar AKBP Listiyono.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (1/5/2025) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Tebat Agung, Kecamatan Lembak. Petugas mengamankan sebuah truk tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG-8143-NY yang mengangkut 16.000 liter solar oplosan.

Menurut pengakuan sopir, BBM tersebut diambil dari gudang ilegal yang berada di Kecamatan Lembak.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 unit truk tangki Nissan warna biru putih nopol BG-8143-NY
  • 16.000 liter solar hasil oplosan
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik sopir
  • 2 unit telepon seluler milik tersangka

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) juncto Pasal 55 KUHP, serta atau Pasal 480 dan Pasal 374 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah pidana penjara selama 6 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi serta praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

Pos terkait