80 Kendaraan OPD Wilayah Seberang Ulu Masuk Inventarisasi Hari Kedua Pemkot Palembang

insert88.com, Palembang, – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar kegiatan inventarisasi aset khusus kendaraan dinas jabatan dan kendaraan operasional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang. Kegiatan ini dipusatkan di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Palembang, Selasa ( 12/08/2025).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir, S.E., Ak, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari agenda yang telah dimulai pada Senin (11/8/2025). Inventarisasi akan berlangsung selama delapan hari, dengan pembagian wilayah untuk memudahkan proses pendataan.

“Untuk hari kedua ini, kita memusatkan inventarisasi kendaraan dari beberapa OPD di wilayah Seberang Ulu, antara lain DPMPTSP, RSUD Bari, Kecamatan Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Kertapati, dan Plaju. Hari ini tercatat ada sekitar 80 kendaraan yang diperiksa,” jelas Ahmad Nasir.

 

Inventarisasi meliputi pengecekan fisik kendaraan roda empat dan roda enam, kelengkapan administrasi seperti STNK, kepatuhan pembayaran pajak, hingga kesesuaian penggunaan kendaraan dengan peruntukannya. Penilaian kondisi fisik juga dilakukan, mulai dari kategori rusak berat, rusak sedang, cukup baik, hingga baik.

Kegiatan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengharuskan inventarisasi aset minimal sekali dalam lima tahun.

“Selain memastikan fisik dan administrasi, kita juga ingin memastikan kendaraan dipakai sesuai aturan. Data ini menjadi acuan langkah konkret untuk penertiban aset, bukan lagi sekadar rencana,” tegasnya.

 

 

Berdasarkan data terakhir, jumlah kendaraan milik Pemkot Palembang mencapai 2.987 unit, termasuk roda dua, roda empat, dan roda enam. Untuk kendaraan roda enam, sebagian besar merupakan mobil pengangkut sampah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kendaraan operasional yang bersifat pelayanan publik akan mendapatkan perlakuan khusus dalam perawatan dan peremajaan. Mengingat beban operasionalnya tinggi, kendaraan jenis ini umumnya diperemajakan setiap tujuh tahun.

“Pelayanan publik seperti pengangkut sampah dan kendaraan operasional lapangan membutuhkan perawatan ekstra karena intensitas kerjanya tinggi dan beban operasional berat,” tutup Ahmad Nasir.

Pos terkait