SIRA-PST Kembali Desak Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Proyek Irigasi Muara Enim

Insert88.com, Palembang – Massa yang tergabung dalam Lembaga Suara Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak penyidik segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim yang menjerat anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA. Aksi unjuk rasa kembali digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (16/4/2026).

Aksi tersebut merupakan kali keempat dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan nilai kontrak sekitar Rp 7,1 miliar, yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi. Dalam operasi sebelumnya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga sebagai fee proyek.

Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH, menilai Kejati Sumsel perlu mempercepat pengembangan perkara agar tidak berhenti hanya pada pihak penerima gratifikasi.

“Hari ini merupakan aksi kami yang keempat di Kejati Sumsel. Kami datang untuk mempertanyakan keseriusan penanganan perkara ini, karena sampai sekarang pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam Undang-Undang Tipikor sudah jelas, pemberi dan penerima suap harus sama-sama diproses hukum,” ujar Rahmat.

Rahmat menegaskan, pihaknya meminta agar penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.

“Kami mendesak Kejati Sumsel tidak tebang pilih. Jika memang ada bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka baru dan buka secara terang siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, Dian HS selaku koordinator lapangan menyebut aksi tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan.

“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk memastikan kasus ini benar-benar dituntaskan sampai ke akar. Publik ingin melihat bahwa hukum berjalan adil tanpa pandang jabatan maupun kedekatan,” kata Dian.

Ia menambahkan, masyarakat akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada dua tersangka saja. Semua yang diduga mengetahui, mengatur, atau menerima aliran dana harus diperiksa agar penegakan hukum tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyampaikan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik tindak pidana khusus.

“Alhamdulillah, kami mengapresiasi rekan-rekan dari SIRA dan PST yang terus mengawal perkara ini. Kami juga menyampaikan bahwa Kejati Sumsel telah memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka KT dan RA. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status tersangka keduanya tetap sah dan proses penyidikan terus berjalan hingga nantinya masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujar Vanny.

Vanny menegaskan, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk memeriksa sejumlah saksi tambahan.

“Berdasarkan informasi dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel, perkara ini masih terus dikembangkan. Masih banyak saksi yang dipanggil untuk pendalaman alat bukti, termasuk Direktur PT DCK yang juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam beberapa hari terakhir. Yang jelas, perkara ini masih terus didalami oleh tim penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai alat bukti yang ditemukan di lapangan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik secara terbuka,” tutup Vanny.

Pos terkait