SIRA dan PST Geruduk Kejati Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Baru Kasus Irigasi Air Lemutu

Insert88.com, Palembang – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (10/3/2026).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan pernyataan sikap sekaligus memberikan dukungan moral kepada Kejati Sumsel dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim.

Aksi tersebut juga merupakan bentuk apresiasi terhadap langkah Kejati Sumsel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya berinisial RA yang sebelumnya telah ditangkap terkait perkara tersebut.

Koordinator Aksi SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menilai pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini adalah sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa Kejati Sumsel serius dalam memberantas praktik korupsi. Kami mendukung penuh agar kasus ini diusut sampai tuntas dan tidak berhenti pada pihak yang sudah ditangkap saja,” ujar Rahmat.

Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau fee proyek dari kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar. Dari proyek tersebut diduga terdapat aliran gratifikasi mencapai Rp1,6 miliar.

Rahmat juga menegaskan bahwa dalam kasus gratifikasi tentu ada pihak pemberi dan penerima yang harus diungkap secara jelas oleh aparat penegak hukum.

“Jika ada gratifikasi, tentu ada pemberinya. Kami meminta Kejati Sumsel menelusuri aliran dana tersebut, siapa saja yang menikmati dan siapa yang diduga mengendalikan pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” tegasnya.

 

Sementara itu, Dian HS selaku Koordinator Lapangan aksi mengatakan masyarakat berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami meminta Kejati Sumsel mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik proyek tersebut. Jangan sampai ada pihak lain yang diduga terlibat tetapi luput dari proses hukum,” kata Dian.

Lebih lanjut, dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Kejati Sumsel, SIRA dan PST menegaskan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Menyikapi persoalan tersebut di atas, maka dengan ini SIRA dan PST menyatakan sikap:

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka Direktur Utama PT Dana Dipa yang diduga sebagai pemberi fee proyek Irigasi Air Lemutu serta beberapa kegiatan lainnya yang didapatkan oleh perusahaan tersebut.

2. Meminta Kejati Sumsel untuk mendalami dugaan aliran dana yang disebut mengalir kepada pihak tertentu, termasuk dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta sebagaimana keterangan yang berkembang dalam kasus tersebut.

3. Mendesak Kejati Sumsel memeriksa pihak yang diduga sebagai otak dari pengondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

4. Meminta Kejati Sumsel tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengaturan proyek-proyek strategis daerah.

 

Melalui aksi tersebut, SIRA dan PST berharap penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Sumatera Selatan dapat berjalan secara transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.

“Kami ingin kasus ini dibongkar secara menyeluruh agar memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup Rahmat Sandi Iqbal.

Pos terkait