PALEMBANG — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang target operasi (TO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.
Tersangka berinisial A (28) diamankan polisi di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang, setelah diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah kosong milik seorang warga di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Bayumi (54), seorang guru agama. Rumah korban diketahui telah dibobol setelah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Dalam aksinya, pelaku diduga membawa sejumlah barang milik korban, di antaranya instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin dan talang air berbahan aluminium sepanjang sekitar 10 meter. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1456/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky, S.T.K., S.I.K., dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa, S.Tr.K., akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Petugas kemudian bergerak menuju kediaman tersangka di kawasan Sematang Borang. A berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal dan celana jeans pendek warna biru pudar yang disebut digunakan tersangka ketika menjalankan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar berbagai tindak pidana kriminalitas, khususnya kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor.
“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi akan terus kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” tegas Johannes Bangun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan tetangga korban yang cepat menginformasikan hal-hal mencurigakan. Kami mengajak warga untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mendapati potensi tindak pidana di wilayahnya,” ujar Nandang.
Pengungkapan kasus curat di Sematang Borang tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel melalui Operasi Sikat I Musi 2026 dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.







