Ratusan Massa Koalisi Ormas Demo Kantor Gubernur Sumsel, Desak Penutupan Diskotik DA Club 41

Insert88.com, Palembang — Koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu, GRIB Jaya Sumatera Selatan, DPC GRIB Jaya Kota Palembang, Forum Cakar Sriwijaya, Pemuda Pancasila, dan Laskar Prabowo menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatra Selatan, Jalan Kapten A. Rivai No. 2, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (2/12/2025).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diikuti ratusan massa. Mereka menuntut penutupan dan penyegelan Diskotik DA Club 41 (DA Reborn 41) yang berlokasi di Kota Palembang, karena diduga tidak memiliki izin operasional dan tetap beroperasi meski telah dinyatakan berhenti oleh pemerintah provinsi.

Koalisi ormas menilai aktivitas diskotik tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan bahwa sejak 9 Desember 2025, tempat hiburan malam tersebut harus menghentikan seluruh aktivitas operasional.

 

Ketua Legal Koalisi Ormas sekaligus Penanggung Jawab Hukum aksi, Ricky MZ, SH, mengatakan aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ia menyebutkan pihak provinsi menerima langsung perwakilan massa aksi dan berjanji akan melakukan tindakan tegas.

“Alhamdulillah aksi hari ini berjalan damai dan kondusif. Alhamdulillah juga kami diterima dengan baik oleh pihak Provinsi Sumatera Selatan. Melalui Kabid Pol PP, pemerintah provinsi berjanji akan melakukan penertiban sekaligus penyegelan Diskotik DA Club 41 besok langsung di lokasi,” kata Ricky kepada wartawan.

Ricky menegaskan, koalisi ormas akan ikut mengawal langsung proses penertiban dan penyegelan tersebut. Namun, ia juga memberi peringatan keras apabila janji tersebut tidak direalisasikan.

“Kalau besok tidak ditindaklanjuti seperti yang sudah-udah, tidak ada penyegelan, maka koalisi ormas akan melakukan demonstrasi yang lebih besar dengan massa yang lebih besar lagi ke Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.

Menurut Ricky, kasus Diskotik DA Club 41 menjadi contoh nyata ketidakpatuhan pengusaha terhadap aturan pemerintah.

“Ini satu kasus penting. Tempat hiburan malam, khususnya diskotik DA Club 41, tidak patuh terhadap apa yang sudah dinyatakan oleh pemerintah provinsi. Sejak tanggal 9 sudah dinyatakan stop aktivitas, tapi faktanya masih beroperasi. Ini jelas bentuk pembangkangan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Sumatera Selatan, Hasbi Sanaki, mengapresiasi respons cepat pemerintah provinsi terhadap tuntutan massa aksi.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Informasi yang kami terima dari Pak Kasat Pol PP, Pak Tama, besok jam 10.00 WIB akan dilakukan penyegelan terhadap DA Reborn 41,” kata Hasbi.

Ia menegaskan sikap koalisi ormas bahwa negara tidak boleh kalah atau takut terhadap pengusaha yang melanggar aturan.

“Pesan kami dari GRIB dan seluruh koalisi ormas, negara tidak boleh takut terhadap pengusaha yang bandel dan tidak memiliki izin. Itu saja,” tegasnya.

 

Perwakilan Pemuda Pancasila Kota Palembang, Herman, juga menyampaikan apresiasi atas diterimanya massa aksi oleh pihak provinsi dan Satpol PP.

“Alhamdulillah hari ini kami diterima dengan baik di Kantor Gubernur. Terima kasih kepada Satpol PP yang sudah menanggapi orasi kami. Tadi sudah dijanjikan besok jam 10.00 akan dilakukan penutupan Diskotik DA Club 41,” ujarnya.

Herman menekankan pentingnya ketegasan pemerintah terhadap tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin.

“Pesan dari Pemuda Pancasila, pemerintah harus tegas. Kalau ada oknum atau tempat usaha yang tidak punya izin, segera ditutup, seperti DA Club 41 ini,” katanya.

 

Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edi Medan, menilai aksi damai tersebut menghasilkan keputusan positif dari pemerintah.

“Alhamdulillah aksi hari ini berjalan lancar dan hasilnya baik. Dari pihak pemerintah disampaikan bahwa besok jam 10.00 akan dilakukan penyegelan dan akan didampingi oleh koalisi ormas yang ada di Sumatera Selatan,” kata Edi.

Ia meminta pemerintah bertindak tegas dan konsisten terhadap pelanggaran hukum, khususnya jika tempat hiburan malam yang sudah ditutup masih kembali beroperasi.

“Ke depan kami minta pemerintah benar-benar tegas. Kalau sudah ditutup tapi masih beroperasi, harus ada sanksi hukum yang jelas. Jangan sampai sudah ditutup, tapi masih jalan lagi,” tegasnya.

Menurut Edi, keberadaan tempat hiburan malam ilegal berpotensi merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan.

“Kami tidak ingin generasi anak bangsa rusak karena tempat hiburan malam. Banyak kejadian, bukan hanya narkoba, tapi juga keributan bahkan pembunuhan. Ini jelas karena tempat-tempat yang tidak punya izin,” ujarnya.

Ia menutup dengan permintaan tegas kepada pemerintah agar menindak secara hukum apabila Diskotik DA Club 41 kembali beroperasi setelah disegel.

“Kalau sudah disegel lalu beroperasi lagi, harus ada hukuman tegas. Itu yang kami minta,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan, Maha Resi Tama, S.E., M.M, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan koalisi ormas sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

“Iya, sangat bagus. Kami juga senang dengan perhatian dari teman-teman koalisi ormas yang ikut mengontrol pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, termasuk para pengusaha hiburan yang memang belum memenuhi beberapa persyaratan,” kata Maha Resi Tama.

Ia menilai keberadaan koalisi ormas sebagai bentuk kontrol sosial agar tidak terjadi ketimpangan di tengah masyarakat.

“Koalisi ini sangat baik untuk mengontrol supaya siapa pun yang tidak memenuhi persyaratan diwajibkan melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi. Tujuannya agar tidak ada ketimpangan-ketimpangan di masyarakat,” ujarnya.

Maha Resi Tama menjelaskan, sanksi yang diambil pemerintah daerah terhadap pelanggaran perizinan adalah penghentian operasional hingga penyegelan.

“Sanksi dari pemerintah daerah jelas, ditutup dulu. Kalau memang perlu dilakukan penyegelan, maka disegel. Kalau segel itu nantinya dibuka, tentu harus melalui kebijakan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa penyegelan Diskotik DA Club 41 akan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB.

“Untuk penyegelan, besok pagi jam 10.00 WIB kami persiapkan. Kami akan bersama PTSP dan Dinas Pariwisata, karena perizinan berada di PTSP dan berkaitan dengan pariwisata. Ini termasuk kategori risiko menengah tinggi yang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Maha Resi Tama juga mengingatkan seluruh pengusaha hiburan malam di Sumatera Selatan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.

“Pesan kami, siapa pun pengusaha yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin. Kalau belum lengkap, sanksinya jelas, ditutup dan disegel,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penindakan difokuskan pada aktivitas diskotik dan klub malam yang menjadi kewenangan provinsi.

“Di lokasi itu ada karaoke dan hotel, yang kami tutup adalah diskotik atau klub malamnya, terutama yang ada barnya, karena itu berkaitan dengan izin provinsi yang belum dilengkapi,” tutupnya.

Pos terkait