insert88.com, PALEMBANG – Organisasi Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan halaman Kantor Walikota Palembang, Senin (18/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan pelanggaran pemasangan reklame raksasa di sejumlah titik strategis Kota Palembang yang dinilai melanggar aturan dan merampas fungsi fasilitas publik, khususnya trotoar bagi pejalan kaki.
Aksi itu sekaligus menjadi bentuk penyampaian pernyataan sikap PST kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang agar segera melakukan penertiban terhadap reklame yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Ketua PST, Dian HS, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai kontrol sosial yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.
“PST berdiri untuk mengawal kepentingan publik. Kami tidak anti investasi maupun dunia usaha, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan hak masyarakat,” ujar Dian HS di sela aksi.
Menurut Dian, keberadaan reklame yang berdiri di atas trotoar telah menghilangkan fungsi utama fasilitas publik dan dinilai mencederai wajah Kota Palembang.
“Kalau memang ada reklame yang melanggar Perda dan berdiri di atas fasilitas umum, maka harus ditindak tegas. Jangan sampai muncul asumsi liar di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran sistematis,” katanya.
Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibawa saat aksi, PST mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, serta Perwali Palembang Nomor 13 Tahun 2019 terkait petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.
Sementara itu, tambahan dari direktur SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah titik reklame yang diduga melanggar aturan, di antaranya kawasan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A Rivai, Simpang Rajawali, hingga kawasan Jalan Letkol Iskandar tepat di atas trotoar arah masuk eks Hotel Budi atau bangunan yang dahulu dikenal sebagai Ramayana.
“Kami melihat ada dugaan pembiaran terhadap reklame-reklame yang berdiri di atas fasilitas publik. Trotoar itu hak masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis atau pemasangan reklame yang mengganggu pejalan kaki,” tegas Rahmat.
Rahmat menyebut keberadaan reklame tersebut bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat serta menghilangkan fungsi utama pedestrian.
“Kalau dibiarkan terus, ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola kota. Kami mendesak Walikota Palembang dan OPD terkait segera melakukan penertiban, bahkan pembongkaran jika memang terbukti melanggar aturan,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Robert Edison Hendri, S.STP., MH, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan massa aksi PST.
“Terima kasih kepada saudara-saudara atas aspirasi yang telah disampaikan pagi hari ini. Saya mendapatkan tugas langsung dari Kasat Pol PP Kota Palembang untuk menerima aksi ini, karena beliau saat bersamaan masih mengikuti kegiatan PKN II di Badiklat,” ujar Robert Edison Hendri.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP pada prinsipnya telah menindaklanjuti sejumlah reklame yang diduga melanggar aturan, termasuk yang berada di atas trotoar dan fasilitas umum.
“Terkait beberapa reklame yang disampaikan tadi, baik di Simpang Lima DPRD Provinsi Sumsel, Simpang Rajawali maupun di Jalan Letkol Iskandar, kami sudah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua. Selanjutnya akan diproses sesuai Perwali Nomor 112 tentang Tim Terpadu Penertiban Pelanggaran Reklame Kota Palembang,” katanya.
Menurut Robert, tim terpadu tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, DPRD hingga Satpol PP dalam rangka penegakan Perda Kota Palembang, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kami tetap bekerja sesuai aturan. Ketika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Robert juga menyebut Pemkot Palembang saat ini terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak reklame dan pajak daerah lainnya.
“Kami terus berupaya maksimal meningkatkan PAD Kota Palembang. Tahun 2026 ini sejak awal tahun sampai memasuki Mei dan Juni, tim terpadu terus bergerak menggali potensi sumber PAD,” ujarnya.
Selain persoalan reklame, Robert turut menyinggung upaya Pemkot Palembang dalam mengatasi persoalan genangan air dan pengelolaan sampah di Kota Palembang.
“Pak Walikota bersama perangkat daerah terkait saat ini juga sedang melakukan berbagai upaya penanganan banjir dan genangan air, termasuk menggandeng tim dari Belanda untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Ia menambahkan, Satpol PP juga mulai melakukan penegakan Perda terkait kebersihan lingkungan dan sampah.
“Sekarang masyarakat yang tertangkap membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi hingga Rp500 ribu ataupun pembinaan yang bersifat mendidik. Kalau sudah berulang kali dan ditemukan barang bukti serta saksi, tentu akan kami tindak tegas,” tandas Robert.







