INSERT88.COM – Palembang – Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, SH, MH, berhasil menangkap Devis Kaputra (26), pelaku spesialis pencurian rokok di ritel modern terkemuka Indomaret dan Alfamart.
Warga Jl Mayjend Yusuf Singadekane, Palembang, ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di sejumlah lokasi ritel di Kota Palembang.
Terakhir, Devis beraksi pada 3 September 2024 di Indomaret yang berlokasi di Jl Kapten Anwar Sastro, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT)-1. Hasil curian rokok dari ritel tersebut dijual kepada penadah bernama Syarifudin (29), yang berdomisili di Jl Radial Rusun Blok 06, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Devis melakukan aksi pencurian ini dengan cara yang terencana dan hati-hati. Sebelum beraksi, ia terlebih dahulu mengintai situasi ritel modern yang menjadi target. Ritel yang dipilih adalah yang hanya memiliki satu lantai dan atap seng, sehingga mudah dibongkar.
“Setelah memastikan lokasi aman, tersangka membobol atap seng dan plafon, lalu masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan rokok,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, didampingi P.S. Paur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Ipda Ferilso Niromanda, SH, dalam rilis pers pada Rabu (18/9/24).
Rokok di gudang dipilih karena lokasinya sulit dijangkau oleh kamera CCTV, sehingga Devis dapat menghindari rekaman yang dapat digunakan sebagai barang bukti. Dalam setiap aksinya, pelaku selalu bekerja seorang diri, membawa peralatan sederhana seperti pisau kecil yang telah dimodifikasi untuk memudahkan aksinya.
Rokok hasil curian dijual oleh Devis kepada Syarifudin, yang memiliki usaha warung kecil. Dari setiap pak rokok yang dijual, Devis memperoleh keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000. “Pelaku sudah sering menjual rokok curian kepada penadah, Syarifudin, yang membeli untuk dijual kembali di warung miliknya,” tambah Kombes Pol Anwar.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan pak rokok berbagai merek, satu bilah pisau kecil yang telah dimodifikasi, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, termasuk satu jaket hoodie, baju kaos, sandal merek Nevada, dan celana panjang hitam.
Kombes Pol Anwar juga mengimbau pemilik ritel modern untuk meningkatkan keamanan toko mereka agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami sarankan pemilik toko memasang alarm dengan sensor gerak serta menempatkan kamera CCTV tidak hanya di luar, tetapi juga di dalam toko dan gudang penyimpanan barang,” jelasnya.
Baik Devis maupun Syarifudin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
Saat diinterogasi, Devis mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengatakan bahwa uang hasil penjualan rokok curian digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sudah sembilan kali saya mencuri rokok di Indomaret dan Alfamart, uangnya saya habiskan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari,” kata Devis, yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh Harian Lepas.
Kasus pencurian ini menjadi perhatian khusus bagi Polda Sumsel, mengingat sasaran pelaku adalah dua ritel modern terbesar di Indonesia, yakni Indomaret dan Alfamart. Kombes Pol Anwar menekankan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.







