Kuasa Hukum Koperasi PGRI Palembang Buka Suara, Tegaskan Isu yang Beredar Tak Berdasar

Insert88.com, Palembang – Tim kuasa hukum Koperasi PGRI Kota Palembang menggelar konferensi pers guna memberikan klarifikasi atas sejumlah isu yang berkembang terkait pengelolaan koperasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Pempek Mama Musi Jalan Kapten A. Rivai No. 63, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Jumat (13/2/2026).

Dalam keterangannya, M. Sanusi, SH., MM., selaku kuasa hukum koperasi, menegaskan bahwa Koperasi PGRI Kota Palembang merupakan lembaga resmi yang beranggotakan guru dan dosen di lingkungan PGRI Kota Palembang.

“Koperasi ini berdiri dan berjalan sesuai aturan organisasi. Anggotanya adalah para guru dan dosen yang tergabung dalam PGRI Kota Palembang. Pengelolaannya dilakukan oleh pengurus yang sah,” ujarnya.

Sanusi menyampaikan, berbagai informasi yang beredar dalam beberapa waktu terakhir dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa jika terdapat dinamika atau perbedaan pandangan dalam koperasi, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah internal dan akan diselesaikan melalui mekanisme organisasi, yakni forum rapat anggota.

“Segala persoalan yang muncul merupakan urusan internal anggota koperasi. Tidak ada ruang bagi pihak luar untuk ikut campur dalam pengambilan keputusan di dalam koperasi,” tegasnya.

Sementara itu, M. Ali Ruben, SH., MH., yang turut mendampingi sebagai kuasa hukum, menjelaskan bahwa masa jabatan pengurus koperasi akan berakhir pada April 2026. Pada akhir periode tersebut, pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui rapat resmi.

“Di akhir masa jabatan, pengurus akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam forum rapat anggota. Itu mekanisme yang diatur dalam struktur koperasi,” katanya.

Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat tudingan atau tindakan yang dinilai merugikan nama baik maupun keberlangsungan koperasi.

“Kami hadir untuk memastikan informasi yang beredar sesuai fakta. Jika ada somasi atau upaya lain yang merugikan koperasi, tentu akan kami respons sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, tim kuasa hukum berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan kegaduhan dan seluruh anggota tetap menjaga soliditas organisasi hingga berakhirnya masa jabatan pengurus.

“Kami berharap semua pihak menghormati mekanisme internal yang ada dan tidak membangun opini yang tidak berdasar,” tutupnya.

Pos terkait