Insert88.com, PALEMBANG — Pengurus HIPMI Tax Center Sumatera Selatan resmi dikukuhkan pada Rabu (10/12/2025) dalam sebuah rangkaian acara yang dipadukan dengan seminar perpajakan bertajuk “Coretax: Apa yang Harus Dipersiapkan Pengusaha?”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Sumsel–Babel, Muhammad Fathoni, SE., MM., yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Acara yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB di Ballroom Favehotel Palembang itu dihadiri oleh jajaran Kanwil DJP Sumsel–Babel, BPD HIPMI Sumsel, perwakilan BPC HIPMI se-Sumatera Selatan, delegasi BPP HIPMI Tax Center, serta Kepala KPP Pratama Palembang IB. Setelah sesi paparan dan diskusi, prosesi pelantikan pengurus HIPMI Tax Center Sumsel periode 2025–2028 dilakukan secara resmi.

Ketua Pelaksana, Fajar Aditya Emozha (Udafajar), dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berkontribusi, termasuk sponsor serta panitia yang mayoritas merupakan kader aktif HIPMI PT Sumsel. Ia mengapresiasi kerja kolektif yang memastikan rangkaian acara berjalan tertib dan produktif.
Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel, Puri Andamas, menegaskan bahwa keberadaan Tax Center menjadi pilar penting dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pengusaha muda. Ia berharap lembaga ini mampu merespons cepat berbagai perubahan kebijakan fiskal serta menjadi pusat edukasi yang mudah diakses seluruh anggota HIPMI.
Sementara itu, Ketua Umum HIPMI Tax Center Sumsel yang baru dilantik, M. Hibbani, menekankan komitmennya untuk menyusun program pendampingan perpajakan yang lebih aplikatif dan berkelanjutan. Ia mengajak jajaran pengurus untuk bergerak solid agar Tax Center dapat menjadi rujukan terpercaya bagi pelaku usaha yang ingin memahami kewajiban perpajakan secara tepat.
Dalam sesi seminar, Muhammad Fathoni menjelaskan bahwa Core Tax Administration System (Coretax) merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses dalam satu platform terpusat. Dengan teknologi yang lebih modern, Coretax diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, mempercepat layanan, dan memperkuat fungsi pengawasan perpajakan sesuai standar global.
Fathoni juga mendorong para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan administrasi pajaknya dengan ekosistem Coretax, mulai dari aktivasi akun, pengelolaan sertifikat elektronik, hingga memanfaatkan kanal edukasi resmi DJP. Ia menyebut HIPMI Tax Center sebagai mitra strategis yang dapat membantu UMKM maupun pengusaha muda memahami perubahan sistem secara praktis.
Dengan dilantiknya kepengurusan baru, HIPMI Tax Center Sumsel diharapkan menjadi pusat literasi perpajakan yang efektif sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif.







