Forum Silaturahmi Cabor Desak Musorprovlub: Ketua KONI Sumsel Dinilai Langgar AD/ART dan Tidak Aktif

Insert88.com, Palembang – Ketegangan mewarnai dunia olahraga Sumatera Selatan setelah Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan. Aksi tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke Kantor KONI Sumsel, Rabu (9/4/25), dengan membawa sejumlah tuntutan serius.

Ketua Forum Silaturahmi Cabor Sumsel, Lidayanto S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa mosi ini merupakan hasil kajian mendalam dari para pengurus cabang olahraga yang tergabung dalam forum. Menurutnya, Ketua Umum KONI Sumsel dan jajaran pengurus periode 2023–2027 telah secara sadar melanggar Anggaran Dasar KONI, khususnya terkait mekanisme Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) 2023 dan Rapat Anggota KONI Tahun 2024.

Lidayanto menyoroti beberapa pelanggaran, antara lain:

Tidak dipenuhinya syarat domisili Ketua Umum KONI Sumsel yang seharusnya berdomisili di Palembang.

Tidak adanya komitmen Ketua Umum untuk meluangkan waktu secara penuh memimpin organisasi.

“Dalam satu tahun terakhir, kami melihat Ketua Umum tidak aktif menjalankan tugas organisasi dan jarang hadir di kantor KONI Sumsel. Maka kami menyimpulkan bahwa beliau telah berhalangan tetap,” tegas Lidayanto.

Berdasarkan Pasal 29 Anggaran Dasar KONI, pihaknya menuntut segera dilaksanakannya Musorprovlub. “Jika dalam waktu 30 hari setelah surat ini tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil alih pelaksanaan Musorprovlub,” ujarnya.

Forum mengklaim telah mendapat dukungan dari 53 cabor yang sebelumnya juga telah menandatangani pemandangan umum pada Rapat Anggota KONI 2024. Mosi ini, kata Lidayanto, bukan bentuk konfrontasi, namun sebagai permohonan agar Ketua Umum bisa fokus pada tugasnya sebagai anggota DPR RI.

“Kami juga meminta kepada Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel untuk menunda pencairan dana hibah dan bantuan kepada KONI Sumsel tahun anggaran 2025 sampai Musorprovlub terselenggara,” jelasnya. Ia juga menyebut opsi pelimpahan tugas teknis ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel jika situasi tak kunjung membaik.

Sekretaris Umum KONI Sumsel, H. Tubagus Sulaiman, MH, menanggapi mosi ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diterima.

“Beberapa surat bertanggal Desember 2023 dan bahkan Desember 2024, padahal kami baru dilantik Desember 2023. Ini perlu klarifikasi,” ujarnya.

Tubagus menyebut berdasarkan pengecekan awal, jumlah cabor yang sah memberikan dukungan tidak mencapai 30. Bahkan beberapa surat ditandatangani oleh pengurus lama atau yang bukan ketua aktif.

“Kami akan panggil dan klarifikasi seluruh cabor yang tercantum,” tambahnya.

Menyoal pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Tubagus mengungkapkan bahwa ada 35 cabor yang diusulkan oleh Musi Banyuasin (Muba) sebagai tuan rumah. Namun, KONI tetap melakukan verifikasi berdasarkan standar cabang olahraga tingkat nasional dan internasional.

“Kami juga telah beraudiensi dengan Gubernur yang berharap Porprov kali ini lebih meriah dan bebas dari praktik jual beli atlet seperti yang dikhawatirkan sebelumnya,” kata Tubagus.

Kepala Bidang Humas KONI Sumsel, Daeng Suprianto, SH, menambahkan bahwa berdasarkan hasil kunjungan ke KONI Pusat, tidak ditemukan dokumen mosi tidak percaya dari 53 cabor sebagaimana yang diklaim.

“Kami akan menyelidiki kemungkinan adanya pemalsuan tanda tangan. Jika terbukti, biarlah ketua cabor yang menyelesaikan secara internal,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus cabor panahan, di mana surat mosi ditandatangani oleh pengurus lama, bukan ketua aktif saat ini, Firdaus Hasbulah.

“Mayoritas yang menandatangani bukan ketua aktif, melainkan sekretaris atau pengurus yang masa jabatannya sudah berakhir,” tutupnya.

Pos terkait