Muara Enim – insert88.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB JAYA Muara Enim melakukan audiensi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muara Enim guna membahas kelangkaan dan antrean panjang dalam pembelian gas elpiji 3 kg. Audiensi ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh gas subsidi, terutama di daerah Tanjung Buruk, Tanjung Enim.
Dalam pertemuan ini, DPC GRIB JAYA Muara Enim diwakili oleh Ketua DPC GRIB JAYA Muara Enim ZulPadlil Azim, S.Pd., Wakil Panglima 2 Jimi Aprizal, Kepala Bidang Ekonomi Masyarakat Imam, serta perwakilan Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pengembangan Masyarakat, Wendri. Mereka diterima langsung oleh Kepala Disperindag Muara Enim, Drs. Bhakti, M.Si.
Dalam diskusi, Drs. Bhakti, M.Si. menjelaskan bahwa secara umum, gas elpiji 3 kg tidak mengalami kelangkaan. Namun, kenaikan harga dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.500 per tabung di tingkat pangkalan, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan tertanggal 3 Januari 2025, menyebabkan kepanikan di masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa harga dari agen ke pangkalan masih dalam batas wajar. Namun, jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga yang ditetapkan atau melakukan kecurangan, masyarakat bisa langsung melaporkannya ke Pertamina.
Lebih lanjut, Drs. Bhakti menjelaskan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdaftar dalam aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP) dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, gas subsidi ini tidak boleh dijual di warung, melainkan harus langsung melalui pangkalan resmi. Jika ada agen atau pangkalan yang melanggar aturan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas. Untuk daerah dengan jarak lebih dari 60 km, seperti di wilayah Semendo Raya, terdapat tambahan biaya distribusi sebesar Rp 170 per 10 km sesuai dengan SK Gubernur.
“Kami sudah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Pertamina untuk memastikan distribusi gas berjalan dengan baik. Selain itu, pangkalan wajib memasang papan nama agar mudah dikenali masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, Disperindag tengah menyusun Surat Keputusan (SK) untuk Bupati Muara Enim terkait kewenangan Pertamina dalam pengawasan distribusi gas elpiji. Setelah SK tersebut diterbitkan, pihaknya akan bersurat kepada para camat untuk menyosialisasikan aturan ini ke masyarakat.
Ketua DPC GRIB JAYA Muara Enim, ZulPadlil Azim, S.Pd., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau distribusi dan penjualan gas elpiji di seluruh Kabupaten Muara Enim. Saat ini, terdapat 11 agen dan 379 pangkalan gas elpiji yang tersebar di wilayah tersebut.
“Kami bersama seluruh PAC GRIB JAYA di 22 kecamatan akan memastikan distribusi gas elpiji berjalan lancar dan tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas subsidi. Jika ada keluhan atau indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya langsung kepada kami. Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan akan menindaklanjuti laporan ke Pertamina,” tegasnya.
Dengan adanya koordinasi antara DPC GRIB JAYA Muara Enim, Disperindag, dan Pertamina, diharapkan permasalahan distribusi gas elpiji dapat teratasi, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami antrean panjang atau kesulitan mendapatkan gas subsidi.







