DA Club 41 Reborn Diduga Langgar Perizinan, Praktisi Hukum Soroti Potensi Kerugian Pajak Daerah

Insert88.com, Palembang, — Dunia hiburan malam di Kota Palembang kembali dihebohkan dengan beroperasinya kembali DA Club 41 Reborn, yang langsung memantik gelombang protes dari berbagai organisasi masyarakat (ormas). Polemik ini mencuat lantaran muncul dugaan kuat bahwa tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi izin sebagai klub malam atau diskotik.

Dinamikanya kian meluas setelah beredar informasi bahwa perizinan yang dimiliki pengelola hanya sebatas izin hotel, bar, restoran, dan karaoke. Namun, di lapangan, aktivitas usaha justru menunjukkan praktik yang mengarah pada operasional diskotik lengkap dengan hiburan musik DJ dan penjualan minuman beralkohol.

Sorotan keras pun datang dari praktisi hukum asal Palembang, Ricky MZ, yang menilai pengelolaan usaha tersebut tidak jujur dan tidak patuh terhadap hukum.

“Bayangkan, aturan jam operasional saja dilanggar. Praktik usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang dimiliki,” tegas Ricky.

 

Ia mengungkapkan, sebelumnya salah satu pemilik DA Club 41 Reborn menyebut telah mengantongi izin usaha hotel, bar, restoran, dan karaoke dari Kementerian Pariwisata. Namun yang kemudian dipersoalkan oleh publik dan ormas adalah keberadaan izin khusus sebagai klub malam atau diskotik.

“Yang dipertanyakan itu jelas: izin diskotiknya mana? Ini yang belum pernah bisa mereka tunjukkan,” ujarnya.

 

Menurutnya, di lapangan juga ditemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang disertai hiburan musik DJ. Hal ini dinilai tidak dapat disamakan dengan izin bar biasa.

“Kalau izinnya bar, ya kegiatannya bar. Jangan izinnya bar tapi kegiatan di lapangan seperti diskotik,” katanya menegaskan.

 

Lebih jauh, Ricky menjelaskan bahwa klasifikasi antara usaha bar dan diskotik memiliki perbedaan yang sangat prinsipil. Diskotik berfokus pada penjualan minuman beralkohol dengan hiburan musik DJ sebagai daya tarik utama, sementara bar tidak menempatkan hiburan DJ sebagai elemen inti usaha.

Selain persoalan izin operasional, ia juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pembukaan diskotik tanpa izin resmi berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor pajak.

“Berapa kontribusi pajak yang sudah anda setor ke daerah? Mulai dari pajak penjualan miras, genset, pengelolaan parkir, hingga pajak hiburan. Jangan sampai daerah dirugikan karena usaha dijalankan tanpa izin yang sah,” ujarnya.

 

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan dari dinas terkait, termasuk soal setoran pajak usaha diskotik yang terlanjur berjalan.

“Kalau izin belum ada, tapi usaha sudah jalan, lalu pajaknya ke mana? Ini wajib dijelaskan ke publik agar tidak terjadi kebocoran keuangan daerah,” tambahnya.

 

Atas kondisi tersebut, Ricky mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan perkara biasa, karena berpotensi merugikan keuangan daerah. Pemda harus bertindak tegas agar menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” tutupnya.

Pos terkait