insert88.com, Palembang – Perum Bulog Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumbagsel) menegaskan komitmennya untuk memastikan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di pasaran tetap sesuai ketentuan pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Pimpinan Bulog Sumbagsel, Rasiwan, dalam wawancara khusus di Kantor Bulog, Jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Palembang, Selasa (12/8/2025).
Rasiwan menjelaskan, harga eceran tertinggi (HET) untuk beras SPHP di tingkat konsumen telah ditetapkan, yakni Rp12.500 per kilogram atau Rp62.500 untuk kemasan 5 kilogram. Ketentuan ini wajib dipatuhi oleh seluruh jaringan penjual beras SPHP di Sumatera Selatan, mulai dari pasar tradisional, jaringan BUMN, ritel modern, hingga koperasi.
“Harga jual tertinggi di konsumen adalah Rp12.500 per kilo atau Rp62.500 per kemasan 5 kilo. Itu yang harus dipegang oleh seluruh masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Rasiwan.
Bulog juga mengingatkan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan harga ini. Sanksi yang dimaksud berupa pencabutan izin penjualan beras SPHP tanpa pandang bulu.
“Kalau ada jaringan yang masih main-main, izinnya akan kita cabut. Tidak ada pengecualian, mau itu pasar tradisional, BUMN, ritel modern, maupun koperasi. Semuanya sama,” tegasnya.







